Menuju konten utama

DPR Sahkan RUU Nelayan Awal Maret

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyambut positif agenda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemberdayaan dan Perlindungan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada awal Maret 2016 mendatang.

DPR Sahkan RUU Nelayan Awal Maret
Sejumlah kapal nelayan tradisonal bersandar di pelabuhan Muara Angke, Jakarta. TIRTO/Andrey Gromico

tirto.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyambut positif agenda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemberdayaan dan Perlindungan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada awal Maret 2016 mendatang.

"Saat ini, RUU ini sudah masuk dalam agenda pembahasan di Panitia Kerja (Panja) DPR RI pada 29 Februari mendatang. DPR RI khususnya, telah menjajikan RUU ini dapat meningkatkan kesejahteraan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam," demikian dikutip dari kkp.go.id, Rabu, (24/2/2016).

Kepastian mengenai pengesahan RUU KKP ini diketahui saat diskusi “Forum Legislasi: RUU Pemberdayaan dan Perlindungan Nelayan”, di gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/2).

Dalam diskusi tersebut, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Nelayan DPR RI Herman Khaeron mengatakan, "RUU Nelayan ini untuk menjamin kesejahteraan dan perlindungan bagi nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam yang selama ini banyak hidup miskin.”

Di tempat yang sama, Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (Sekjen KKP) Sjarief Widjaja mengatakan bahwa pemerintah menyambut baik dengan rencana DPR RI untuk memproses RUU Nelayan.

“Pemerintah menyambut positif sebagai payung hukum untuk sejahterakan nelayan,” ungkap Sjarief.

Sjarief menjelaskan, selama ini sekitar 2 juta hektare tambak dikelola dengan baik, maka akan menjadi potensi luar biasa untuk melindungi petambak garam.

Baca juga artikel terkait DPR-RI atau tulisan lainnya

Reporter: Agung DH