tirto.id - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Habiburokhman mengatakan ada laporan yang masuk ke MKD terkait Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Laporan tersebut diajukan Relawan Indonesia Bersatu (RIB) atas dugaan pelanggaran kode etik terhadap persoalan rekomendasi panitia kerja (Panja) di Komisi IX.
“Menurut sekretariat MKD memang hari ini ada surat pengaduan dari Relawan Indonesia Bersatu (RIB) yang mengadukan Yth. Bapak Muhaimin Iskandar atas dugaan pelanggaran kode etik terhadap persoalan rekomendasi Panja Vaksin DPR RI Komisi IX ke Kementerian Kesehatan RI,” kata Habiburokhman pada Senin (4/7/2022).
Namun, Habiburokhman tidak langsung menerima laporan tersebut. Sebab, sesuai aturan yang berlaku, laporan harus diperiksa kelengkapan formilnya selama 14 hari kerja.
“Kami akan memeriksa kelengkapan syarat-syarat formil aduan ini dalam waktu 14 hari ke depan. Kalau syarat formil terpenuhi baru kami bisa rapat membahas substansi aduan,” kata politikus Partai Gerindra tersebut.
Meski memasuki pemeriksaan, Habiburokhman tidak bisa menjamin laporan tersebut akan berakhir di sidang kode etik kehormatan dewan.
“Kalau syarat formil terpenuhi baru kami bisa rapat membahas substansi aduan, tapi kalau syarat formil tidak terpenuhi, ya kami enggak bisa tindaklanjuti,” kata dia.
Habiburokhman memberi catatan dalam laporan itu bahwa pimpinan atau anggota DPR RI tidak bisa disalahkan secara individu atas suatu keputusan yang bersifat kolektif kolegial.
“Secara umum pimpinan dan anggota DPR tidak bisa dipersalahkan secara individu atas kebijakan yang kolektif kolegial," ungkapnya.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Abdul Aziz