Menuju konten utama

Bus yang Tak Laik Jalan Dilarang Beroperasi Selama Mudik

Pemudik diimbau menggunakan bus berstiker yang menandakan sudah lolos uji kelaikan dari dinas perhubungan.

Bus yang Tak Laik Jalan Dilarang Beroperasi Selama Mudik
Petugas gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan Kota Palembang, Satlantas Polresta Palembang, Satlantas Polda Sumsel memeriksa persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan umum Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) saat inspeksi untuk persiapan armada angkutan Lebaran 2017 di Palembang, Sumatera Selatan, Senin (12/6). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat melarang bus-bus yang tidak laik jalan untuk beroperasi melayani penumpang selama arus mudik dan balik Lebaran.

"Kalau dari hasil pengecekan ternyata tidak laik jalan. Kami akan beri waktu untuk memperbaiki. Tapi kalau tetap tidak laik juga, langsung kami larang beroperasi," kata Djarot di Jakarta, Jumat (16/6/2017), seperti diwartakan Antara.

Menurut dia, bus-bus yang diperbolehkan untuk beroperasi melayani penumpang selama musim mudik Lebaran hanya bus yang berada dalam kondisi prima dan memiliki surat-surat lengkap, baik kendaraan maupun pengemudinya.

Lebih lanjut, mantan wali kota Blitar itu mengatakan salah satu faktor penentu keselamatan penumpang di jalan adalah kondisi kendaraan yang ditumpanginya.

"Oleh karena itu, sebelum menaiki kendaraan, para penumpang harus mengecek dengan teliti, apakah ada stiker laik jalan yang ditempel di kendaraan tersebut atau tidak. Kalau tidak ada stikernya, jangan naik," ujar Djarot.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Andri Yansyah menuturkan pihaknya tidak akan mentoleransi bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang tidak laik jalan untuk dioperasikan sebagai angkutan mudik Lebaran.

Lebih lanjut, dia mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan kendaraan atau ramp check terhadap bus-bus AKAP sejak satu minggu sebelum puasa.

Sampai saat ini, Dishub DKI Jakarta mencatat total keseluruhan bus yang telah diperiksa mencapai 710 unit. Sebanyak 428 unit atau 60 persen di antaranya dinyatakan berada dalam kondisi tidak laik jalan.

"Kami masih memberikan kesempatan kepada pihak PO bus untuk memperbaikinya. Tapi kalau sampai saat arus mudik dimulai, bus itu masih tidak laik operasi, langsung kami kandangkan," ungkap Andri.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sudah mengimbau pemudik untuk menggunakan bus berstiker demi keselamatan. Stiker yang ditempel di bus menandakan bus sudah mendapat izin laik jalan dari dinas perhubungan setempat.

"Kami mengimbau kepada para calon penumpang untuk menggunakan bus yang sudah ditempeli stiker dari dinas perhubungan untuk keselamatan di jalan," ujarnya saat melakukan pemantauan di Terminal Purabaya Surabaya, Kamis (15/6/2017), seperti diwartakan Antara.

Baca juga artikel terkait ARUS MUDIK atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra