Menuju konten utama

Bupati Jombang Nyono Suharli Langsung Diperiksa KPK

Bupati Jombang Nyono Suharli diperiksa KPK. Status hukumnya baru bisa ditentukan besok.

Bupati Jombang Nyono Suharli Langsung Diperiksa KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tirto/TF Subarkah

tirto.id -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan tengah menangkap tangan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko. Nyono kini tengah menjalani pemeriksaan KPK.

"Iya (bupati Jombang)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah singkat kepada Tirto, Sabtu (3/2/2018).

KPK pun langsung memeriksa Nyono setelah ditangkap pada hari ini. Saat ini, KPK belum menetapkan Nyono tersangka. Menurut Febri, komisi antirasuah masih perlu memeriksa Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur itu sebelum menentukan status hukum bagi Nyono.

"Untuk status hukum akan dipastikan setelah pemeriksaan selesai. Paling lama 24 jam ke depan setelah kegiatan dilakukan," kata Febri.

Nyono dibekuk KPK dalam operasi tangkap tangan pada Sabtu siang. Menurut Febri, KPK menduga ada penerimaan uang yang ditujukan kepada Nyono. Namun, ia tidak merinci besaran uang yang diterima Nyono. Ia hanya memastikan Nyono digelandang ke kantor KPK pada hari ini.

Hingga kini KPK belum merinci delik yang disangkakan kepada Nyono.

Ketua KPK Agus Rahardjo pun enggan merinci operasi tangkap tangan hari ini. Ia berdalih, tim masih bergerak sehingga baru diumumkan ketika kerja mereka sudah selesai. "Tunggu konpers besok," kata Agus singkat, Sabtu siang tadi.

Catatan terakhir Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara (LHKPN) atas nama Nyono Suharli Wihandoko dilakukan pada 10 Desember 2014 ketika dirinya menjabat sebagai Bupati Jombang periode 2013-2018. Total kekayaannya mencapai Rp16.918.956.155 dan 106.784 dolar AS.

Kekayaan Nyono meningkat dibandingkan pada pelaporan sebelumnya, 18 Maret 2013, ketika dirinya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jombang sekaligus calon bupati. Saat itu harta Nyono baru mencapai Rp11.203.632.000 dan 40 ribu dolar AS.

Baca juga artikel terkait BUPATI JOMBANG atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Agung DH