tirto.id - Bupati Cianjur, Jawa Barat, Herman Suherman menetapkan status tanggap darurat gempa mulai 21 November hingga 20 Desember 2022. Hal itu menindaklanjuti bencana gempa bermagnitudo 5,6 kemarin, Senin (21/11/2022).
"Pemerintah Kabupaten Cianjur mengeluarkan Surat Keputusan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di Kabupaten Cianjur selama 30 hari," kata Abdul Muhari, Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB melalui keterangan tertulis, Selasa (22/11/2022).
Abdul menjelaskan berdasarkan hasil pemutakhiran data sementara yang dihimpun untuk wilayah Kabupaten Cianjur, korban meninggal dunia 62 jiwa, 92 orang luka-luka, dan 5.405 warga mengungsi ke beberapa titik. Kerugian infrastruktur sebanyak 3.257 unit rumah mengalami kerusakan.
Kemudian untuk wilayah Kabupaten Bandung, satu orang mengalami luka sedang dan satu kepala keluarga atau lima jiwa terdampak. Lalu Kabupaten Sukabumi sebanyak 641 kepala keluarga terdampak, delapan di antaranya mengungsi, tercatat satu orang luka berat dan sembilan orang luka ringan. Dilaporlan 641 unit rumah di Sukabumi mengalami kerusakan.
Sementara di Kabupaten Bogor dilaporkan sebanyak 19 KK atau 78 jiwa terdampak, empat di antaranya mengungsi dan dua orang mengalami luka ringan. Lima belas unit rumah rusak ringan dan lima unit rumah rusak sedang.
Data tersebut berbeda dengan yang dilaporkan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, yakni sebanyak 162 orang meninggal dunia akibat gempa di Cianjur. Mayoritas korban meninggal adalah anak-anak. Ia mencatat 326 warga luka-luka dan 13.784 orang mengungsi di 14 titik pengungsian.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto dan Menko PMK Muhadjir Effendy bersama jajarannya pagi ini bertolak ke Kabupaten Cianjur guna melakukan peninjauan lapangan ke lokasi terdampak.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan