Menuju konten utama

BPOM Gagalkan Pengiriman Kosmetik Ilegal Senilai Rp5 Miliar

Kosmetik ilegal tersebut dikemas ke dalam karton-karton polos yang hanya bertuliskan tanggal kedaluwarsa.

BPOM Gagalkan Pengiriman Kosmetik Ilegal Senilai Rp5 Miliar
Kosmetik ilegal. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko

tirto.id - Tim Balai POM di Serang pada Minggu (25/03/2018) menjelang tengah malam, menggagalkan pengiriman produk kosmetik ilegal senilai Rp5 miliar.

Kosmetik ilegal itu diangkut menggunakan satu mobil jasa ekspedisi di daerah Jabal Nur, Merak. Mobil tersebut kemudian dibawa ke kantor Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon untuk diperiksa lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan menunjukkan dugaan adanya praktik pengiriman produk kosmetik ilegal dari wilayah Sumatera dengan tujuan Jakarta melalui Pelabuhan Merak, Banten.

“Dari dalam mobil truk berwarna merah dengan nomor polisi BM 8130 RY tersebut, petugas menemukan kotak-kotak yang memuat kosmetik ilegal merek RDL Hydroquinone Tretinoin Babyface sebanyak 1.055 karton (@ 128 pieces). Diperkirakan nilai keekonomian temuan kosmetika ilegal ini mencapai lebih dari Rp5 miliar,” terang Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito, berdasarkan rilis yang diterima Tirto, Selasa (27/3/2018).

Menurut Penny, kosmetik ilegal tersebut dikemas ke dalam karton-karton polos yang hanya bertuliskan tanggal kedaluwarsa dan disertai satu lembar surat jalan.

Hasil pemantauan petugas, kosmetik ilegal tersebut akan diedarkan di berbagai wilayah di seluruh Indonesia dan mengandung bahan dilarang atau berbahaya.

“BPOM RI telah melakukan penyitaan atas seluruh produk kosmetik ilegal tersebut. Sebagai tindak lanjut dari temuan ini, kami juga sedang melakukan proses investigasi kepada pemilik/penanggung jawab produk dengan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 196 dan Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yaitu mendistribusikan produk sediaan farmasi jenis kosmetika Tanpa Izin Edar dan mengandung bahan dilarang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” ujar Kepala BPOM RI.

“Kami juga akan menelusuri lebih jauh modus operandi yang memanfaatkan jalur pelabuhan untuk memasukkan produk ilegal ke wilayah Indonesia,” lanjutnya.

Terkait dengan masih maraknya peredaran produk ilegal, Kepala BPOM RI kembali meminta kepada seluruh pelaku usaha di bidang obat dan makanan untuk mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Masyarakat juga diharapkan untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk yang akan dikonsumsi. Jangan membeli atau mengonsumsi produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar atau nomor notifikasi. Ingat selalu Cek KLIK, Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin edar, dan Cek Kedaluwarsa sebelum membeli atau mengonsumsi produk kosmetik”, imbau Kepala BPOM RI menutup penjelasannya.

Tim Balai POM di Serang menggagalkan pengiriman produk kosmetik bersama dengan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Merak, Kepolisian Sektor Pulo Merak, Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon, dan Stasiun Karantina Perikanan.

Baca juga artikel terkait KOSMETIK ILEGAL atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Hukum
Reporter: Yantina Debora
Penulis: Yantina Debora
Editor: Yantina Debora