tirto.id -
Senada dengan Gatot, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga juga tak setuju bila tokoh-tokoh seperti Kivlan Zein, Soenarko ataupun Sofyan Jacob disebut melakukan upaya makar.
"Tentu para purnawirawan ini adalah orang-orang yang menjaga kedaulatan NKRI, apa mungkin tokoh-tokoh ini akan melakukan makar," jelas Juru Bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade saat dihubungi reporter Tirto, Rabu (12/6/2019).
Menurut Andre pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian, namun ia berharap keadilan terwujud saat tokoh-tokoh itu masuk ke meja hijau. Kubu Prabowo-Sandi tentu saja berharap tuduhan makar tak terbukti.
"Nanti kami lihat pembuktiannya di pengadilan, apakah benar tokoh-tokoh itu makar atau sebatas tuduhan. Harapan kami tentu tuduhan-tuduhan itu tak terbukti," ucap Andre.
Politikus Partai Gerindra itu juga meminta pemerintahan Joko Widodo dan aparat kepolisian untuk benar-benar mengusut tuntas terjadinya kerusuhan saat aksi unjukrasa di depan Gedung Bawaslu, (22/5/2019) lalu.
Andre juga sependapat dengan Gatot agar kepolisian atau pemerintah tak mendramatisir situasi seperti saat ini.
"Kami dorong proses hukum berkeadilan dan transparan, usut kenapa bisa ada korban tewas, usut tuntas agar rasa keadilan bisa terjawab untuk semua pihak," tegas Andre.
Sebelumnya, Gatot mengakui bahwa fakta hukum harus disampaikan oleh kepolisian dalam mengungkap kasus kerusuhan 22 Mei. Ia pun meminta polisi dan pemerintah harus memilih bahasa yang menyejukan.
Contohnya saja saat pemilihan diksi "makar" digunakan kepada Mayor Jenderal (purn) TNI Kivlan Zen. Meski baru berstatus tersangka, penyematan tuduhan makar pada TNI atau purnawirawan TNI sangat menyedihkan.
"Purnawirawan ini, sebagian besar hidupnya itu mengabdikan dirinya berjuang untuk melindungi keutuhan negara. Maka kata-kata makar itu sangat menyakitkan," kata Gatot dalam tayangan TvOne hari Selasa (11/6/2019).
Namun sekarang memang belum ada jeratan makar yang digunakan kepada purnawirawan TNI yang ditahan di rutan militer Guntur. Sebagian besar dianggap melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan memiliki senjata api ilegal. Polisi menyebut motif mereka bukan makar, tetapi "permufakatan jahat."
Gatot lantas menyebut kepolisian atau pemerintah sedang mendramatisir situasi seakan-akan orang-orang yang ditangkap ini saja yang membuat Indonesia tidak aman. Dia berharap pernyataan lebih bijak keluar dari mereka.
"Marilah kita sama-sama membuat jangan mendramatisir. Seolah-olah mau apa gitu loh. Mari bersama-sama baik pemerintah maupun lainnya juga membuat suasana sejuk," ucap Gatot.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Nur Hidayah Perwitasari