Menuju konten utama

BPJT Jelaskan Alasan Perubahan Tarif Tol Jakarta-Merak

Tarif tol Jakarta-Merak berubah. Tarif jarak pendek mensubsidi tarif jarak jauh. Dalihnya menghilangkan kemacetan.

BPJT Jelaskan Alasan Perubahan Tarif Tol Jakarta-Merak
Kendaraan melintasi gardu gerbang tol Karang Tengah, Tangerang, Banten, Minggu (9/4). Mulai hari Minggu (9/4) transaksi pembayaran di gerbang tol Karang Tengah mulai ditiadakan, hal itu untuk mengurangi kemacetan yang kerap terjadi di gerbang tersebut. ANTARA FOTO/Fajrin Raharjo.

tirto.id - Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry TZ beralasan akibat proses transaksi di gerbang tol (GT) Karang Tengah yang dihilangkan sejak 9 April lalu, tarif tol Jakarta-Tangerang-Merak mengalami perubahan.

"Betul, tarif berubah karena ruas Tangerang-Cikupa sistem terbuka dan Cikupa-Merak sistem tertutup," kata Kepala BPJT Herry TZ, di Jakarta, seperti dikutip Antara, Senin (10/4/2017).

Herry menjelaskan akibat dari sistem ini tarif tol jarak pendek menjadi lebih mahal karena harus mensubsidi tarif jarak jauh. "Tarif ini adalah tarif terjauh. Jadi, jarak dekat menyubsidi yang jauh," kata Herry.

Ia mencontohkan tarif tol untuk kendaraan golongan I dari arah Tomang lalu keluar di gerbang tol Kebon Jeruk tarifnya naik dari Rp2.500 menjadi Rp7.000. Sebaliknya untuk tarif terjauh Tomang-Cikupa berubah dari Rp8.500 menjadi Rp7.000.

"Konsekuensi perubahan tarif ini, saya minta kepada BUJT (Badan Usaha Jalan Tol) harus terus disosialisasikan, " kata Herry seraya menyarankan agar mereka yang menempuh tujuan jarak pendek tidak menggunakan tol.

BPJT berdalih penghitungan tarif untuk tarif integrasi tersebut sudah menggunakan rumus jarak tempuh rata-rata dikalikan tarif. Namun, Herry TZ enggan menjelaskan alasan pihaknya yang mengabaikan ketentuan tarif berdasarkan jarak tempuh per kilometer.

Integrasi tol itu berlaku semenjak keluar Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Nomor 214.1/KPTS/M/2017 Tanggal 3 April 2017. Pemerintah berdalih integrasi ini dilakukan untuk mengurai kemacetan yang sering terjadi di gerbang GT Karang Tengah.

Penyatuan dua ruas jalan tol ini menyebabkan perubahan tempat pembayaran tarif tol. Seperti untuk pengguna jalan tol yang keluar di GT Kebon Jeruk 1, GT Meruya 1, GT Meruya 2, GT Meruya Utara 3, GT Karang Tengah Barat 1, GT Kunciran 1, GT Tangerang 1, GT Karawaci 1, GT Karawaci 3, dan GT Bitung 1 akan membayar di akses keluar.

Sedangkan pengguna jalan tol tujuan Merak, mengambil Kartu Tanda Masuk Elektronik (KTME) di GT Cikupa. Pembayaran dilakukan saat keluar jalan tol.

Akibat dari perubahan tempat pembayaran ini, tarif ruas jalan tol Jakarta-Tangerang-Merak segmen Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa ikut berubah. Tarif golongan I menjadi Rp7.000, golongan II Rp9.500, golongan III Rp12.000, golongan IV Rp16.000 dan golongan V Rp20.000.

Baca juga artikel terkait TARIF TOL

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: antara
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH