tirto.id - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) telah menunjuk PT AKR Corporindo Tbk sebagai Pelaksana Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu (P3JBT) serta PT Pertamina (Persero) sebagai Pelaksana Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Khusus Penugasan (P3JBKP).
Penunjukan itu dilakukan setelah adanya seleksi dari 14 badan usaha yang hadir saat penjelasan konsep penugasan dan dokumen P3JBT, kemudian 11 badan usaha mengambil dokumen, sampai akhirnya PT AKR melalui proses seleksi.
Pertamina telah menyatakan kesanggupannya untuk melaksanakan penugasan melalui penunjukan langsung sebagaimana tertuang dalam surat tertanggal 20 Oktober 2017.
Adapun penugasan tersebut bertujuan agar kedua badan usaha dapat merencanakan pengembangan fasilitas serta memastikan penyediaan dan pendistribusian BBM (Bahan Bakar Minyak) kepada masyarakat. BPH Migas telah memberikan penugasan kepada PT AKR Corporindo Tbk dan Pertamina untuk periode 2018 sampai dengan 2022 mendatang.
“Untuk pertama kalinya ditetapkan dalam jangka waktu 5 tahun. Ini permintaan Pak Menteri (Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan), yang setiap tahunnya akan ditetapkan SK (Surat Keputusan) BPH Migas tentang kuota volume penugasan, baik untuk PT AKR dan Pertamina,” kata Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa di Kementerian ESDM, Jakarta pada Senin (8/1/2018).
Pada 2018, kuota penugasan untuk jenis BBM tertentu yang dimandatkan kepada PT AKR adalah sebesar 250 ribu KL dengan ruang lingkup seluruh Indonesia. Sementara untuk penugasan jenis BBM tertentu yang harus dipenuhi Pertamina sebesar 15,98 juta KL, yang terbagi sebanyak 15,37 juta KL untuk minyak solar dan 610 ribu KL untuk minyak tanah.
Pertamina juga tercatat memiliki penugasan untuk mendistribusikan jenis BBM khusus penugasan sebesar 7,5 juta KL dengan penugasan di wilayah luar Jawa, Madura, dan Bali.
“Masih banyak wilayah tertentu di Indonesia yang sulit dapat BBM, karena belum ada lembaga penyalurnya. PT AKR dan Pertamina diminta agar menetapkan penyalur terdekat sebagai titik pasok ke sub penyalur sejumlah jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan,” kata Fanshurullah lagi.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri ESDM Ignasius Jonan menyatakan bahwa penugasan untuk menyediakan dan mendistribusikan BBM ini bakal berfokus pada wilayah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal). Jonan sendiri menilai disparitas harga BBM di daerah 3T masih relatif tinggi mengingat infrastrukturnya yang belum memadahi.
Oleh karena itu, dengan adanya penugasan selama lima tahun tersebut, Jonan berharap penyediaan dan penyaluran BBM oleh dua badan usaha bisa mendorong minat investor. “Jadi program Presiden (Joko Widodo) untuk melayani 3T dengan BBM satu harga itu caranya dengan bagaimana pengusaha akan berinvestasi. Kalau tidak, di daerah 3T nanti enggak akan ada SPBU,” ucap Jonan.
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Alexander Haryanto