tirto.id - Saat ini penyalur bahan bakar pesawat terbang (avtur) masih dikelola atau dimonopoli oleh PT Pertamina. Direktur Bahan Bakar Minyak Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas (BPH Migas), Patuan Alfon mengatakan pemerintah tak pernah memberi larangan bagi badan usaha lain untuk ikut menyalurkan avtur.
Menurutnya, pintu penyaluran BBM avtur di luar Pertamina sudah lama terbuka yaitu sejak 2008. Hanya saja ia mengklaim belum ada pelaku usaha avtur mengajukan izin niaga di komoditas itu.
"Sebenarnya boleh badan usaha lain (menjual avtur). Kenyataannya memang cuma Pertamina," ucap Patuan kepada wartawan usai acara Oil and Gas Forum 2019 di Menara 165 pada Rabu (30/1).
Patuan mengatakan saat ini BPH Migas tengah menggencarkan sosialisasi mengenai peraturan yang pernah dibuat pemerintah. Menurutnya, banyak badan usaha tidak tahu bahwa mereka dapat berkecimpung dalam bisnis avtur.
Patuan menambahkan untuk syaratnya berkisar pada kepemilikan izin niaga. Disamping itu, pelaku usaha juga perlu memiliki infrastrukur yang memadai sekaligus pasokan minyak.
Terkait dampaknya pada harga avtur, Patuan membenarkan bahwa kehadiran badan usaha lain akan memiliki pengaruh yang signifikan. Pasalnya, penyaluran avtur tidak lagi dimonopoli oleh Pertamina.
"Iya betul itu (supaya harga lebih kompetitif)," ucap Patuan.
Ketika ditanya keterkaitan mahalnya harga Avtur yang dikeluhkan maskapai sehingga menaikan harga tiket, Patuan menolak berkomentar.
"Kami dari BPH Migas tidak bisa bicara. Dari sisi regulasi yang sudah ada pokoknya (badan usaha lain) bisa berniaga avtur," ucap Patuan.
Sebelumnya Indonesia Nasional Air Carrier Asociation (INACA) mengeluhkan mahalnya harga avtur yang dijual oleh Pertamina. Hal ini menjadi alasan dibalik naiknya harga tiket yang hampir secara bersamaan bagi pemain bisnis penerbangan.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Nur Hidayah Perwitasari