Menuju konten utama

BKPM Tawarkan Proyek IT Pertanahan Senilai Rp11 triliun

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menawarkan proyek pengembangan aplikasi Sistem Informasi Pertanahan (SIP) senilai Rp7 triliun-Rp11 triliun kepada para investor.

BKPM Tawarkan Proyek IT Pertanahan Senilai Rp11 triliun
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia bersiap mengikuti foto bersama seusai pelantikan menteri Kabinet Indonesia Maju di Beranda Halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10/2019). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/ama.

tirto.id - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menawarkan proyek pengembangan aplikasi Sistem Informasi Pertanahan (SIP) senilai Rp7 triliun-Rp11 triliun kepada para investor.

"Estimasi IRR [Internal Rate of Return] sebesar 14 persen dan jangka waktu kerja sama selama 15 tahun," ucap Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal BKPM Ikmal Lukman di Jakarta, Selasa (17/12/2019).

Ikmal merinci kebutuhan dana investasi tersebut terdiri dari pengembangan sistem informasi pertanahan (SIP) modern sebesar Rp234 miliar; pemeliharaan sistem informasi pertanahan modern senilai Rp183,661 miliar.

Lalu, help desk dan support senilai Rp60 miliar; pusat komando senilai Rp34 miliar; digitalisasi, validasi dokumen dan data spasial senilai Rp7 triliun; peningkatan infrastruktur DC/DRC senilai Rp4 triliun; dan pemeliharaan infrastruktur DC/DRC senilai Rp75 miliar.

Ikmal menambahkan proyek itu juga akan digunakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional. Adapun, proyek tersebut akan melibatkan swasta dalam skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Cakupan proyek yang akan dikerjasamakan dengan swasta ini meliputi pengembangan aplikasi eksisting sistem informasi pertanahan modern, pemeliharaan sistem informasi pertanahan modern, pengembangan modul tambahan sistem informasi pertanahan modern, digitalisasi dan validasi data textual serta adjustment data spasial, pengadaan perangkat keras (hardware), aktivitas pendukung, serta menyediakan sumber daya untuk aktivitas operasional.

Ikmal mengatakan dari skema KPBU ini, swasta yang berminat akan mendapat fasilitas. Salah satunya penjaminan (Government Guarantee) oleh PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII) selama masa konsesi bagi pengembang terpilih.

"Selama masa konsesi bagi pengembang terpilih untuk mengembalikan seluruh dana yang telah diinvestasikan ditambah keuntungan yang wajar," ucap Ikmal.

Baca juga artikel terkait BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL BKPM atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Ringkang Gumiwang