tirto.id - Big Hit Entertainment melaporkan penjualan merchandise ilegal BTS yang dilakukan di luar lokasi konser artis asuhannya yang digelar di Amerika Serikat (AS). Laporan itu disampaikan agensi ke Kejaksaan California, AS pada 25 April.
Dilansir Billboard pada Selasa (30/4/2019), Big Hit Entertainment telah memenuhi berkas-berkas untuk melaporkan penjualan merchandise ilegal tersebut ke kejaksaan dengan beberapa klaim dan tuntutan.
Big Hit menuntut para penjual atas hak cipta dari logo BTS yang tercantum dalam setiap merchandise.
Big Hit juga meminta pihak berwajib AS menangkap para penjual yang melanggar Undang-Undang Hak Cipta serta meminta untuk menghancurkan seluruh merchandise yang dianggap tidak memenuhi peraturan perundangan-undangan.
Selain itu, dalam laporan yang dibuat Big Hit, agensi menyatakan merchandise yang dijual di luar lokasi konser yang digelar di AS telah menyebabkan kerugian perusahaan.
Berbagai merchandise tersebut di antaranya T-shirts, jersey, sweatshirts, topi, poster, pin, dan lain sebagainya.
Selain menyebabkan beberapa kerugian, Big Hit menuturkan merchandise ilegal juga telah merusak reputasi agensi dan BTS karena kualitas yang tidak bagus.
Atas komplain tersebut, agensi melaporkan tuntunannya ke violations of Lanham Act, pemerintahan California kode § 3344(a) dan juga ke pihak California Bussines & Professions kode §§ 17200.
Big Hit menyatakan secara spesifik perusahaan telah mengalami kerugian yaitu hilangnya pendapatan perusahaan atas penjualan merchandise resmi BTS karena maraknya penjualan merchandise ilegal di luar lokasi konser.
Dalam waktu dekat BTS akan melakukan persiapan konser World Tour “Love Yourself: Speak Yourself”. Konser ini rencananya digelar di Rose Bowl Stadium Pasadena, California pada 4-5 Mei 2019 mendatang.
BTS juga akan menggelar konser di 8 stadium yang tersebar di di Amerika Utara, Amerika Selatan, Eropa, dan Asia.
Editor: Dipna Videlia Putsanra