tirto.id - Unjuk rasa yang dilakukan masyarakat di kawasan pabrik BYD di Subang, Jawa Barat beberapa hari lalu menjadi sorotan. Minimnya penyerapan tenaga kerja lokal disebut menjadi alasan utama masyarakat menggelar unjuk rasa.
Di satu sisi, analis menilai tidak ada aturan yang mewajibkan industri harus menyerap tenaga kerja lokal dalam sekian persen. Akan tetapi, industri disebut tidak boleh mendiskriminasi masyarakat lokal saat hendak mendaftarkan diri sebagai karyawan.
Sementara itu, sejumlah pihak menilai pemerintah daerah harus mengintervensi persoalan tersebut. Pemerintah daerah disebut harus menyediakan pelatihan kerja bagi masyarakat agar kemampuan mereka sesuai dengan kebutuhan industri.
Semua berawal saat warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Subang Bersatu (FMSB) menggelar demonstrasi di kawasan pabrik mobil listrik BYD di Subang, Jawa Barat, Rabu (28/10/2026). Aksi tersebut dilakukan untuk memprotes rendahnya penyerapan tenaga kerja lokal di pabrik kendaraan listrik tersebut.
FMSB memperkirakan penyerapan tenaga kerja asal Subang di pabrik BYD masih di bawah 20 persen. Mereka menilai masyarakat setempat belum memperoleh kesempatan untuk bekerja di industri yang berdiri di wilayah mereka.
Pengamat sosial Subang sekaligus juru bicara aksi, Megi Akbar Setiawan, menyatakan, demonstrasi tersebut bukan bentuk penolakan terhadap investasi BYD. Mereka ingin keberadaan perusahaan tersebut memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat.
Menurut dia, persoalan utama adalah lulusan SMA/SMK di Subang yang tidak memiliki kemampuan ekonomi untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Bagi kelompok tersebut, keberadaan industri besar seharusnya menjadi salah satu peluang hidup.
FMSB juga menyoroti persoalan kompetensi tenaga kerja lokal yang dinilai kerap menjadi alasan terbatasnya kesempatan kerja bagi masyarakat. Oleh karena itu, FMSB meminta pemerintah daerah dan BYD duduk bersama untuk memetakan kebutuhan kompetensi tenaga kerja di industri kendaraan listrik (electric vehicle/EV).
Mereka mengusulkan pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) khusus otomotif listrik dengan pendanaan bersama pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, dan program tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) BYD.
Selain peningkatan kompetensi, FMSB mendesak Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita, dan DPRD Kabupaten Subang membuat aturan yang mewajibkan perusahaan menyerap 70 persen tenaga kerja lokal dalam setiap investasi yang masuk ke daerah tersebut.
Persoalan Masyarakat Lain
Seorang warga Subang, Resa, mengaku kehilangan mata pencaharian setelah lahan persawahan yang sebelumnya menjadi tempat dia dan keluarga bercocok tanam beralih fungsi menjadi kawasan industri.
Kini, ia hanya mengandalkan penghasilan dari berjualan es dan air mineral di sekitar kawasan industri PT Suryacipta Swadaya, pengembang kawasan industri Subang Smartpolitan yang menjadi tempat pabrik BYD berdiri.
Resa mengatakan, perubahan fungsi lahan membuat warga sekitar semakin kesulitan mencari pekerjaan. Sebagian tanah yang sebelumnya menjadi sumber penghidupan masyarakat kini disebut telah beralih menjadi kawasan perusahaan.
"Ya susah Pak, sekarang enggak ada kerjaan, ini tanah-tanah sudah pada ke PT semua," kata Resa kepada awak media.
Ia mengaku tidak lagi memiliki mata pencaharian seperti sebelumnya. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, Resa kini berjualan minuman dengan menunggu pekerja atau pengendara yang melintas di sekitar kawasan industri.
"Di sini enggak ada kerjaan lagi, enggak ada mata pencaharian lagi," ujarnya.
Resa juga mengeluhkan sulitnya warga lokal memperoleh pekerjaan di perusahaan sekitar kawasan tersebut. Ia mencontohkan cucunya yang merupakan warga asli Kampung Kanopa, Desa Sawangan, Kecamatan Cipeundeuy, Subang, tidak diterima saat melamar pekerjaan di sebuah pabrik boneka.
"Cucu saya yang melamar di pabrik boneka enggak diterima," tuturnya.
Menurut Resa, warga dari luar Subang justru lebih banyak memperoleh kesempatan bekerja di perusahaan sekitar. Ia menyebut pekerja yang diterima berasal dari Karawang hingga sejumlah daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
"Jadi banyak orang Karawang, orang Jawa. Orang sininya susah kalau mau pengen kerja. Orang sini jarang diterima, yang diterima orang jauh," kata dia.
Selain kesulitan mendapatkan pekerjaan, Resa mengaku juga menghadapi hambatan ketika berjualan di sekitar kawasan industri. Ia mengatakan pernah ditegur petugas keamanan saat berjualan di lokasi yang dianggap sebagai lahan milik pengelola kawasan.
"Alasannya ini tanah Surya Cipta. Enggak boleh," ujarnya menirukan perkataan petugas keamanan.
Resa mengaku akhirnya memilih menuruti larangan tersebut karena takut menghadapi petugas keamanan. Kini, ia hanya berani berjualan di tepi jalan raya dan menunggu pembeli yang melintas.
"Tapi kita nurut juga, enggak jualan gitu ya, takut," ucapnya.

Ingatkan soal Kewenangan Perusahaan saat Perekrutan
Pengamat ketenagakerjaan, Aloysius Uwiyono, menilai, tuntutan FMSB perlu dilihat dari aspek hukum. Aksi itu turut menyoroti persoalan keterbukaan perekrutan, dugaan rendahnya penyerapan tenaga kerja lokal, hingga penunjukan vendor pengelola limbah B3.
Menurut dia, wajar saat masyarakat Subang ingin agar investasi besar di daerahnya turut membuka lapangan kerja bagi penduduk setempat. Akan tetapi, kepentingan itu dinilai tak otomatis memberikan hak kepada setiap warga untuk diterima bekerja di perusahaan.
"Masyarakat Subang mempunyai kepentingan yang wajar agar investasi besar di wilayahnya membuka lapangan kerja bagi penduduk setempat. Namun, kepentingan tersebut tidak dengan sendirinya menciptakan hak individual setiap warga untuk diterima bekerja di BYD," sebutnya melalui pesan singkat, Jumat (30/10/2026).
Aloysius menyampaikan, perusahaan pada prinsipnya memang memiliki kewenangan untuk menentukan kebutuhan tenaga kerja dan melakukan perekrutan. Meski demikian, kewenangan itu dinilai tak berarti perusahaan bebas melakukan diskriminasi atau mengabaikan ketentuan hukum ketenagakerjaan.
Ia menilai, persoalan kuota pekerja lokal perlu dibedakan dari kewajiban memberikan prioritas kepada pelamar lokal yang memenuhi persyaratan. Perusahaan disebut dapat diminta untuk meningkatkan kompetensi calon pekerja setempat melalui pelatihan agar sesuai dengan kebutuhan industri.
"Karena itu, perlu dibedakan antara, pertama, kewajiban memprioritaskan kepada pelamar lokal yang memenuhi persyaratan. Kedua, kewajiban menerima pekerja lokal dengan kuota tertentu. Ketiga, kewajiban meningkatkan kompetensi calon pekerja lokal melalui pelatihan," urai Aloysius.
Selain kewenangan perusahaan, Aloysius juga menyatakan potensi soal adanya komitmen BYD dengan pemerintah setempat soal perekrutan tenaga kerja lokal perlu diperiksa.
Pemerintah pusat lantas disebut harus memastikan apakah komitmen tersebut hanya berupa pernyataan kebijakan atau telah menjadi kesepakatan tertulis maupun bagian dari persyaratan perizinan yang relevan.
"Apabila dalam proses investasi terdapat komitmen BYD kepada pemerintah daerah mengenai perekrutan tenaga kerja lokal, komitmen itu harus diperiksa secara khusus," sebutnya.
Aloysius menyampaikan, ketentuan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjadi salah satu dasar untuk melihat persoalan tersebut. UU itu mengatur hak dan kesempatan yang sama bagi tenaga kerja untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai minat serta kemampuannya.
Sementara itu, UU tersebut juga mengatur kewajiban pengusaha memberikan hak dan kewajiban pekerja tanpa diskriminasi. Dengan demikian, warga Subang disebut harus memperoleh akses yang adil terhadap lowongan pekerjaan. Akan tetapi, pelamar dari daerah lain disebut juga tidak boleh otomatis ditolak hanya karena asal daerah mereka.
"Dengan demikian, prioritas kesempatan bagi warga lokal sebaiknya diwujudkan melalui kebijakan yang transparan, bukan melalui penolakan otomatis terhadap pelamar dari daerah lain," urai Aloysius.
Ia juga merujuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri yang mengatur tata kelola pelayanan penempatan tenaga kerja. Aturan tersebut dinilai dapat menjadi acuan untuk memperbaiki akses warga Subang terhadap informasi lowongan BYD melalui sejumlah pihak.
Meski demikian, Aloysius mengingatkan, aturan tersebut tidak dapat langsung ditafsirkan sebagai kewajiban kuota pekerja Subang sebesar 70 persen. Penetapan kewajiban kuota disebut tetap membutuhkan pemeriksaan terhadap ketentuan yang lebih spesifik.
"Peraturan ini relevan untuk memperbaiki akses warga Subang terhadap lowongan BYD melalui Disnaker, bursa kerja khusus, dan layanan informasi pekerjaan," urainya.
"Namun, peraturan ini tidak boleh langsung ditafsirkan sebagai dasar kewajiban kuota pekerja Subang sebesar 70 persen tanpa pemeriksaan lebih lanjut terhadap ketentuan yang spesifik," lanjut Aloysius.
Belajar dari Kalimantan
Pengamat ketenagakerjaan, Tadjudin Nur Effendi, mendesak pemerintah daerah turun tangan untuk menyelesaikan persoalan penyerapan tenaga kerja lokal di pabrik BYD Subang.
Menurut dia, pemerintah daerah dapat menjadi mediator antara perusahaan dan masyarakat, sekaligus mendorong peningkatan kompetensi calon pekerja lokal agar sesuai dengan kebutuhan industri.
"Jadi pemecahannya sebetulnya ya [perusahaan/industri] kerja sama dengan pemerintah daerah. Kalau perusahaan training [masyarakat lokal], mereka [perusahaan] sudah enggak mau itu, biayanya mahal banget, mereka enggak mau," sebutnya melalui sambungan telepon, Jumat.
Tadjudin mencontohkan pengalamannya menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan di salah satu kabupaten di Kalimantan Tengah. Saat itu, perusahaan asing disebut lebih memilih mendatangkan pekerja dari negara asal mereka.
Sebab, perusahaan asing itu menilai kemampuan dan kedisiplinan tenaga kerja lokal belum sesuai dengan kebutuhan industri.
"Mereka, perusahaan [asing] itu mendatangkan karyawan dari sana, ya karena masyarakat lokalnya, di salah satu daerah di Kalimantan Tengah, itu belum memiliki kemampuan," ucap Tadjudin.
Ia mengatakan, persoalan tersebut kemudian diselesaikan melalui campur tangan bupati setempat yang bernegosiasi dengan perusahaan. Akhirnya, perusahaan itu sepakat menerima masyarakat lokal setelah mendapatkan pelatihan.
Usai ada kesepakatan, pemerintah setempat lantas mengupayakan pelatihan bagi masyarakat lokal agar memiliki kompetensi yang sesuai.
Tadjudin menyebutkan, sebagian masyarakat lokal kemudian dikirim mengikuti pelatihan di Semarang, Jawa Tengah. Setelah menjalani pelatihan, beberapa di antara masyarakat lokal itu disebut diterima bekerja di perusahaan tersebut.
"Bupati yang memberikan dana untuk training [masyarakat lokal], training-nya di Semarang, tapi itu bupatinya yang training, bukan perusahaan," tuturnya.
"Setelah itu [pelatihan], [masyarakat lokal] ada yang diterima di perusahaannya. Tapi, kemudian berkembang masalah lain, itu soal disiplin," lanjut Tadjudin.

Minta Samakan Pendapat
Menteri Perindustrian (Menperin), M Sarmuji, mengaku telah menerima informasi terkait unjuk rasa FMSB di pabrik BYD di Subang beberapa hari lalu tersebut.
Menurut dia, persoalan unjuk rasa itu tidak cuma akan diselesaikan oleh Kemenperin. Sarmuji mengaku hendak berkoordinasi dengan pihak lain untuk merampungkan persoalan tersebut.
"Iya, kita terima informasinya. Tapi tentu saja penyelesaiannya tidak hanya ada di Kementerian Perindustrian. Nanti kita cek kalau perlu ada kita menghubungi di luar Kementerian Perindustrian pasti kita lakukan," ucapnya di Jakarta Pusat, Jumat (30/10/2026).
Ia menyadari bahwa terdapat perbedaan pandangan terkait persoalan BYD dengan ormas tersebut, yakni soal penyerapan tenaga kerja lokal. Industri dinilai merasa telah cukup menyerap tenaga kerja lokal.
Di satu sisi, akan ada ormas atau pihak lain yang memiliki perbedaan pendapat dengan industri. Pemerintah disebut memang bertugas untuk memediasi kedua belah pihak.
Sarmuji menyebutkan, perbedaan pendapat antara kedua belah pihak tersebut sebaiknya memang disamakan.
"Memang kadang-kadang perspektif yang, POV-nya beda, point of view-nya kadang berbed ya. Antara industri merasa sudah, sementara masyarakat merasa belum cukup. Ini kan sesuatu yang harus dipertemukan ini," tuturnya.
"Penjelasan yang harus sama-sama satu frekuensi. Jangan sampai berbeda frekuensi. Kalau berbeda frekuensi akan terus ada problem," sambung Sarmuji.
Saat dihubungi, pihak BYD mengaku belum memiliki keterangan resmi terkait unjuk rasa tersebut. Mereka menyatakan bakal memberikan respons saat ada keterangan resmi.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id
































