Menuju konten utama

Menghitung Pajak Mobil Listrik BYD, Ketentuan, dan Aturannya

Punya mobil listrik BYD tapi bingung berapa bayar pajaknya? Yuk, pelajari cara menghitung pajak mobil listrik BYD & simulasinya berdasarkan aturan terbaru.

Menghitung Pajak Mobil Listrik BYD, Ketentuan, dan Aturannya
Ilustrasi pajak mobil. FOTO/iStockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Aturan pajak mobil listrik resmi berubah sejak 2026 dengan keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat. Lalu, berapa besaran pajak mobil listrik BYD?

Pemerintah resmi mengubah ketentuan pajak Electric Vehicle (EV) sehingga sekarang mobil listrik tak lagi kebal dari pajak. Pada aturan lama (Permendagri Nomor 7 Tahun 2025), EV dikecualikan dari pajak sehingga besaran PKB bernilai Rp0.

Melalui aturan baru (Permendagri Nomor 11 Tahun 2026) pengecualian tersebut dihapus sehingga mobil listrik mulai dikenakan PKB layaknya mobil konvensional.

Meski status pajak mobil listrik kini disamakan dengan kendaraan BBM, Pemerintah Daerah (Pemda) masih memiliki wewenang penuh untuk memberikan diskon, pengurangan, atau insentif kepada pengguna mobil listrik.

Mobil BYD termasuk salah satu merek mobil listrik yang populer di kalangan pencinta otomotif dan banyak beredar di Indonesia. Jika tertarik untuk membeli kendaraan ini, maka calon pembeli wajib mengetahui besaran pajak mobil listrik BYD yang dibayarkan setiap tahunnya.

Jenis Pajak Mobil Listrik BYD dan Komponen Lain yang Wajib Dibayar

ilustrasi Pajak

Ilustrasi Pajak. FOTO/iStockphoto

Mengingat aturan pajak mobil listrik telah berubah, maka pemilik mobil listrik BYD perlu memperhatikan beberapa biaya yang perlu dibayarkan setiap tahun.

Dilansir dari laman Pajakku, jenis pajak yang dibayarkan adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), lalu disertai dengan biaya lain berupa opsen PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Berikut penjelasannya:

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

PKB adalah pajak atas kepemilikan kendaraan bermotor. Menurut aturan terbaru, mobil listrik turut dikenakan pajak ini, tapi tetap bisa memperoleh insentif berupa pembebasan atau pengurangan PKB sesuai dengan ketentuan yang berlaku di daerah masing-masing.

Jadi, besaran pajak mobil BYD yang harus dibayarkan pemilik bisa berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya. Secara umum, penghitungan PKB menggunakan Dasar Pengenaan Pajak (DP PKB) dikalikan tarif PKB.

DP PKB ditentukan berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot kendaraan. Sementara itu, standar pusat tarif PKB adalah 2%, tapi tarif ini bisa berbeda tergantung kebijakan pemerintah daerah sehingga besarannya tidak selalu sama di setiap provinsi.

2. Opsen PKB

Selain pajak PKB, pemilik kendaraan juga akan membayarkan komponen opsen PKB. Opsen merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu yang dikenakan atas pajak pokok.

Untuk kendaraan bermotor, opsen PKB menjadi bagian dari penerimaan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan perpajakan daerah. Tarifnya sebesar 66% dari PKB dan dipungut bersamaan dengan PKB.

3. SWDKLLJ

SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) merupakan sumbangan wajib yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan. Dana tersebut berkaitan dengan pemberian perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas melalui Jasa Raharja. Tarif SWDKLLJ umumnya sebesar Rp143.000.

Cara Menghitung Pajak Mobil Listrik BYD

Ilustrasi pembayaran pajak

Ilustrasi pembayaran pajak. Getty Images/iStockphoto

Menghitung pajak mobil listrik sebenarnya cukup mudah, tapi ada beberapa variabel yang perlu diperhatikan yang akan digunakan dalam dasar penghitungan PKB. Adapun rumus untuk menentukan pajak mobil listrik adalah sebagai berikut:

PKB = NJKB × Bobot Pajak (1–2%) × Faktor Wilayah

Keterangan:

  • NJKB = Nilai Jual Kendaraan Bermotor
  • Bobot Pajak = 1–2% tergantung daerah
  • Faktor Wilayah = penyesuaian masing-masing provinsi.

Perkiraan Besaran Pajak Mobil Listrik BYD

ilustrasi Pajak

Ilustrasi Pajak. FOTO/iStockphoto

BYD memiliki beberapa model mobil listrik yang populer, mulai dari BYD Atto 1, Dolphin, hingga Sealion 7. Besaran NJKB, bobot koefisien, hingga DP PKB untuk setiap mobil listrik BYD bisa berbeda-beda tergantung model. Dilansir dari laman dealer BYD berikut rincian pajaknya:

Tabel Pajak Mobil Listrik BYD di Indonesia

Model BYDHarga OTR JakartaPajak TahunanCatatan Tahun Pertama
BYD Atto 1Rp199–235 jutaRp143.000Termasuk admin STNK
BYD DolphinRp369–429 jutaRp143.000± Rp443–493 ribu
BYD Atto 3Rp390–520 jutaRp143.000± Rp443–493 ribu
BYD M6Rp383–433 jutaRp143.000Sama seperti EV lain
BYD SealRp639–750 jutaRp143.000Pajak sangat ringan
BYD Sealion 7Rp629–719 jutaRp143.000Skema BEV nasional

Daftar Pajak Mobil Listrik BYD di Indonesia 2026

1. Pajak BYD Atto 1

BYD Atto 1 menjadi mobil listrik termurah BYD di Indonesia dan sangat cocok sebagai EV pertama.

  • Pajak tahunan: Rp143.000
  • Tahun pertama termasuk administrasi STNK dan TNKB
Biaya pajak yang rendah membuat Atto 1 sangat ramah untuk pemilik baru kendaraan listrik.

2. Pajak BYD Atto 3

Sebagai SUV listrik favorit keluarga Indonesia, BYD Atto 3 juga menikmati insentif pajak penuh.

  • Pajak tahunan: Rp143.000
  • Tahun pertama (STNK + TNKB + SWDKLLJ): ± Rp443.000 – Rp493.000
Setelah tahun pertama, biaya yang dikeluarkan hanya SWDKLLJ saja.

3. Pajak BYD Dolphin

BYD Dolphin adalah city car listrik yang cocok untuk penggunaan harian di perkotaan.

  • PKB & BBNKB: Dibebaskan
  • SWDKLLJ: ± Rp143.000 per tahun
Biaya pajak ini menjadikan Dolphin sebagai salah satu mobil listrik paling ekonomis di Indonesia.

4. Pajak BYD M6

BYD M6 hadir sebagai MPV listrik yang ideal untuk keluarga maupun kebutuhan komersial.

  • Pajak tahunan: Rp143.000
  • Bebas PKB dan BBNKB
Dengan bodi besar dan kabin lega, BYD M6 tetap unggul dari sisi efisiensi biaya kepemilikan.

5. Pajak BYD Sealion 7

SUV listrik kelas menengah atas ini tetap mendapatkan perlakuan pajak yang sama meskipun harganya cukup tinggi.

  • Harga OTR: ± Rp629 – 719 juta
  • Pajak tahunan: Rp143.000
Hal ini menunjukkan bahwa skema pajak mobil listrik tidak dipengaruhi oleh ukuran maupun kelas kendaraan.

6. Pajak BYD Seal

BYD Seal merupakan sedan listrik premium dengan performa tinggi dan desain futuristik. Meski berada di segmen harga atas, pajak tahunannya sangat ringan.

  • PKB: Gratis
  • BBNKB: Gratis
  • SWDKLLJ: ± Rp143.000 per tahun
Hal ini menjadikan BYD Seal jauh lebih hemat dibanding sedan konvensional di kelas harga yang sama.

Demikian cara menghitung dan perkiraan besaran pajak mobil listrik BYD. Perlu diingat, besaran pajak yang harus dibayarkan dapat berbeda tergantung ketentuan tarif dan insentif pajak yang berlaku di masing-masing daerah. Semoga informasi ini dapat membantu memberikan gambaran tentang pajak mobil listrik Anda.

Temukan berbagai tips, rekomendasi, info spesifikasi, hingga berita terkini seputar dunia otomotif melalui kumpulan artikel Tirto di tautan ini:

Kumpulan Artikel Otomotif

Baca juga artikel terkait MOBIL LISTRIK atau tulisan lainnya dari Erika Erilia

tirto.id - Otomotif
Kontributor: Erika Erilia
Penulis: Erika Erilia
Editor: Erika Erilia & Yulaika Ramadhani