Menuju konten utama

Menghitung Pajak Mobil Listrik BYD, Ketentuan, dan Aturannya

Punya mobil listrik BYD tapi bingung berapa bayar pajaknya? Yuk, pelajari cara menghitung pajak mobil listrik BYD & simulasinya berdasarkan aturan terbaru.

Menghitung Pajak Mobil Listrik BYD, Ketentuan, dan Aturannya
Ilustrasi pajak mobil. FOTO/iStockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Aturan pajak mobil listrik resmi berubah sejak 2026 dengan keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat. Lalu, berapa besaran pajak mobil listrik BYD?

Pemerintah resmi mengubah ketentuan pajak Electric Vehicle (EV) sehingga sekarang mobil listrik tak lagi kebal dari pajak. Pada aturan lama (Permendagri Nomor 7 Tahun 2025), EV dikecualikan dari pajak sehingga besaran PKB bernilai Rp0.

Melalui aturan baru (Permendagri Nomor 11 Tahun 2026) pengecualian tersebut dihapus sehingga mobil listrik mulai dikenakan PKB layaknya mobil konvensional.

Meski status pajak mobil listrik kini disamakan dengan kendaraan BBM, Pemerintah Daerah (Pemda) masih memiliki wewenang penuh untuk memberikan diskon, pengurangan, atau insentif kepada pengguna mobil listrik.

Mobil BYD termasuk salah satu merek mobil listrik yang populer di kalangan pencinta otomotif dan banyak beredar di Indonesia. Jika tertarik untuk membeli kendaraan ini, maka calon pembeli wajib mengetahui besaran pajak mobil listrik BYD yang dibayarkan setiap tahunnya.

Jenis Pajak Mobil Listrik BYD dan Komponen Lain yang Wajib Dibayar

ilustrasi Pajak

Ilustrasi Pajak. FOTO/iStockphoto

Mengingat aturan pajak mobil listrik telah berubah, maka pemilik mobil listrik BYD perlu memperhatikan beberapa biaya yang perlu dibayarkan setiap tahun.

Dilansir dari laman Pajakku, jenis pajak yang dibayarkan adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), lalu disertai dengan biaya lain berupa opsen PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Berikut penjelasannya:

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

PKB adalah pajak atas kepemilikan kendaraan bermotor. Menurut aturan terbaru, mobil listrik turut dikenakan pajak ini, tapi tetap bisa memperoleh insentif berupa pembebasan atau pengurangan PKB sesuai dengan ketentuan yang berlaku di daerah masing-masing.

Jadi, besaran pajak mobil BYD yang harus dibayarkan pemilik bisa berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya. Secara umum, penghitungan PKB menggunakan Dasar Pengenaan Pajak (DP PKB) dikalikan tarif PKB.

DP PKB ditentukan berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot kendaraan. Sementara itu, standar pusat tarif PKB adalah 2%, tapi tarif ini bisa berbeda tergantung kebijakan pemerintah daerah sehingga besarannya tidak selalu sama di setiap provinsi.

2. Opsen PKB

Selain pajak PKB, pemilik kendaraan juga akan membayarkan komponen opsen PKB. Opsen merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu yang dikenakan atas pajak pokok.

Untuk kendaraan bermotor, opsen PKB menjadi bagian dari penerimaan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan perpajakan daerah. Tarifnya sebesar 66% dari PKB dan dipungut bersamaan dengan PKB.

3. SWDKLLJ

SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) merupakan sumbangan wajib yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan. Dana tersebut berkaitan dengan pemberian perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas melalui Jasa Raharja. Tarif SWDKLLJ umumnya sebesar Rp143.000.

Cara Menghitung Pajak Mobil Listrik BYD

Ilustrasi pembayaran pajak

Ilustrasi pembayaran pajak. Getty Images/iStockphoto

Menghitung pajak mobil listrik sebenarnya cukup mudah, tapi ada beberapa variabel yang perlu diperhatikan yang akan digunakan dalam dasar penghitungan PKB. Adapun rumus untuk menentukan pajak mobil listrik adalah sebagai berikut:

PKB = NJKB x Bobot Koefisien x Tarif PKB

Keterangan:

  • Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB): NJKB merupakan nilai kendaraan yang ditetapkan oleh pemerintah dan nilainya berbeda dengan harga jual mobil di pasaran atau harga On The Road (OTR).
  • Bobot Koefisien: Komponen ini menggambarkan tingkat keausan jalan. Setiap jenis kendaraan memiliki bobot koefisien yang berbeda, untuk BYD dengan kategori sedan nilainya 1,025, sedangkan kategori minibus senilai 1,050.
  • Tarif PKB: Standar pusatnya 2%, tapi besaran tarif PKB bisa berbeda-beda tergantung kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

Perkiraan Besaran Pajak Mobil Listrik BYD

ilustrasi Pajak

Ilustrasi Pajak. FOTO/iStockphoto

BYD memiliki beberapa model mobil listrik yang populer, mulai dari BYD Atto 1, Dolphin, hingga Sealion 7. Besaran NJKB, bobot koefisien, hingga DP PKB untuk setiap mobil listrik BYD bisa berbeda-beda tergantung model dan semuanya sudah tercantum dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, berikut beberapa di antaranya:

Model Mobil BYDNJKBBobot KoefisienDP PKB
BYD Atto 1 StandardRp229.000.0001,050Rp240.450.000
BYD Atto 3 AdvancedRp390.000.0001,050Rp409.500.000
BYD Seal PerformanceRp498.000.0001,025Rp510.450.000
BYD Seal PremiumRp450.000.0001,025Rp461.250.000
BYD Dolphin DynamicRp299.000.0001,050Rp313.950.000
BYD Dolphin PremiumRp348.000.0001,050Rp365.400.000
BYD Sealion 7Rp537.000.0001,050Rp563.850.000

Dengan tarif PKB 2%, maka pajak mobil listrik BYD yang dibayarkan adalah:

  • Pajak BYD Atto 1 Standard = Rp240.450.000 x 2% = Rp4.809.000
  • Pajak BYD Atto 3 Advanced = Rp409.500.000 x 2% = Rp8.190.000
  • Pajak BYD Seal Performance = Rp510.450.000 x 2% = Rp10.209.000
  • Pajak BYD Seal Premium = Rp461.250.000 x 2% = Rp9.225.000
  • Pajak BYD Dolphin Dynamic = Rp313.950.000 x 2% = Rp6.279.000
  • Pajak BYD Dolphin Premium = Rp365.400.000 x 2% = Rp7.308.000
  • Pajak BYD Sealion 7 = Rp563.850.000 x 2% = Rp11.277.000
Perlu diingat bahwa besaran pajak tersebut belum termasuk biaya lain seperti opsen PKB (66% dari PKB) dan SWDKLLJ. Sebagai gambaran, berikut total biaya yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan setiap tahunnya:

Model Mobil BYDPKBOpsen PKBSWDKLLJTotal Biaya
BYD Atto 1 StandardRp4.809.000Rp3.173.940Rp143.000Rp8.125.940
BYD Atto 3 AdvancedRp8.190.000Rp5.405.400Rp143.000Rp13.738.400
BYD Seal PerformanceRp10.209.000Rp6.737.940Rp143.000Rp17.089.940
BYD Seal PremiumRp9.225.000Rp6.088.500Rp143.000Rp15.456.500
BYD Dolphin DynamicRp6.279.000Rp4.144.140Rp143.000Rp10.566.140
BYD Dolphin PremiumRp7.308.000Rp4.823.280Rp143.000Rp12.274.280
BYD Sealion 7Rp11.277.000Rp7.442.820Rp143.000Rp18.862.820

Demikian cara menghitung dan perkiraan besaran pajak mobil listrik BYD. Perlu diingat, besaran pajak yang harus dibayarkan dapat berbeda tergantung ketentuan tarif dan insentif pajak yang berlaku di masing-masing daerah. Semoga informasi ini dapat membantu memberikan gambaran tentang pajak mobil listrik Anda.

Temukan berbagai tips, rekomendasi, info spesifikasi, hingga berita terkini seputar dunia otomotif melalui kumpulan artikel Tirto di tautan ini:

Kumpulan Artikel Otomotif

Baca juga artikel terkait MOBIL LISTRIK atau tulisan lainnya dari Erika Erilia

tirto.id - Otomotif
Kontributor: Erika Erilia
Penulis: Erika Erilia
Editor: Erika Erilia & Yulaika Ramadhani