tirto.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) berharap masih tetap beroperasi pada Pilkada serentak 2018, yang jatuh pada Rabu, 27 Juni 2018, seiring dengan kebijakan pemerintah yang menetapkan jadwal pemungutan suara sebagai hari libur nasional.
Pasalnya, kata Direktur BEI, Nicky Hogan, pihaknya sudah mendapatkan libur panjang dari masa cuti bersama pada Lebaran 2018 kemarin.
"Liburnya sudah kelamaan ya jangan libur lagi. Mudah-mudahan masih bisa tetap dilakukan [operasional]," kata Nicky di BEI Jakarta pada Jumat (22/6/2018).
Ia mengatakan, salah satu kerugian yang diakibatkan dari liburnya operasional BEI adalah memberikan ketidakpastian kepada para investor pasar saham dalam negeri. Terlebih, kondisi pasar saham sedang berfluktuasi karena libur panjang Lebaran.
"Kan lagi sensitif kondisi pasar, agak fluktuasi, karena libur itu kan membuat ketidakpastian [pasar saham dalam negeri]," kata dia.
Ia pun menyarankan agar pemberlakuan libur tidak serta-merta diberikan secara serentak kepada industri. "Mungkin kalau Pilkada nasional serentak, tapi kan ada beberapa sektor industri yang untuk kepentingan lebih besar bisa saja tidak perlu diliburkan, di antaranya bursa," ujarnya.
Namun, ketetapan libur atau tidaknya BEI harus disesuaikan dengan keputusan dari Bank Indonesia (BI). "Kami juga akan koordinasi dengan BI, bagaimana pun harus sinkron dengan BI," kata dia.
Ia menambahkan, apabila operasional BEI tetap berjalan, sementara operasional BI libur, maka hal itu akan menganggu penyelesaian transaksi saham. "Sehingga, kami masih tunggu keputusan BI," ucapnya.
Selain itu, BEI juga masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) mengenai ketentuan hari libur nasional pada Pilkada serentak 2018. "Kami tunggu Keppresnya saja," kata dia.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar mengatakan aturan libur nasional pada hari pemungutan suara Pilkada 2018 akan tertuang di Keputusan Presiden (Keppres) yang sedang disusun Kementerian Sekretariat Negara. Namun, belum diketahui kapan Keppres tersebut akan terbit.
"Pada pilkada 2017 yang lalu telah diterbitkan Keppres Nomor 3 Tahun 2017 [...] Saat Pilkada 2015 juga ditetapkan dengan Keppres tersendiri. Pada Pilkada 2015 dan 2017 semua daerah libur," kata Bahtiar kepada Tirto, Jumat (22/6/2018).
Kebijakan penetapan hari libur di semua daerah diputuskan pemerintah agar meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada nanti. Pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan target partisipasi di Pilkada 2018 sebesar 78 persen.
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Alexander Haryanto