Menuju konten utama

Beasiswa Dokter Spesialis LPDP 2018: Jadwal, Syarat & Cara Daftar

Ada delapan bidang spesialis kedokteran dalam Beasiswa Dokter Spesialis LPDP tahun ini.

Beasiswa Dokter Spesialis LPDP 2018: Jadwal, Syarat & Cara Daftar
Ilustrasi Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). ANTARA FOTO/Moch Asim.

tirto.id - Pemerintah melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) 2018 kembali membuka Beasiswa Dokter Spesialis yang akan dibuka periode pendaftarannya pada 7 Mei hingga 8 Juni mendatang.

Menurut penjelasan laman LPDP Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pada Beasiswa Pendidikan Indonesia Dokter Spesialis (BPIDS) tahun ini, terdapat delapan bidang spesialis kedokteran.

Bidang spesialis tersebut yakni Kebidanan dan Kandungan, Anak, Penyakit Dalam, Bedah, Anastesiologi, Radiologi, Patologi Klinik, dan Rehabilitasi Medik.

Terkait kuota, jumlah kebutuhan bidang spesialis kedokteran di atas ditentukan berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Kesehatan terkait kebutuhan dokter spesialis.

"Jika diperlukan, BPIDS dapat diperuntukkan pada bidang spesialis kedokteran lainnya," penjelasan LPDP Kemenkeu.

Berikut informasi terkait jadwal, syarat, dan cara daftar Beasiswa Dokter Spesialis LPDP 2018 yang dihimpun dari laman LPDP Kemenkeu.

Jadwal Pendaftaran Beasiswa Dokter Spesialis LPDP 2018

  • Pembukaan pendaftaran: 7 Mei 2018
  • Submit dokumen: 7 Mei-8 Juni 2018
  • Penutupan pendaftaran: 8 Juni 2018
  • Penetapan hasil seleksi administrasi: 29 Juni 2018
  • Seleksi berbasis komputer: 9-25 Juli 2018 (jadwal menyesuaikan)
  • Penetapan hasil seleksi berbasis komputer: 31 Juli 2018
  • Seleksi substansi: 13 Agustus-7 September 2018
  • Pengumuman hasil seleksi substansi: 14 September 2018

Syarat Beasiswa Dokter Spesialis LPDP 2018

  • Warga Negara Indonesia yang berprofesi sebagai dokter
  • Telah menyelesaikan studi program sarjana kedokteran pada perguruan tinggi dalam negeri yang telah terdaftar di BAN-PT atau perguruan tinggi luar negeri yang telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
  • Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI)
  • Menyerahkan surat rekomendasi dari rumah sakit milik pemerintah atau pemerintah daerah yang diprioritaskan di wilayah Daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan, yang menyatakan bahwa setelah lulus pendidikan dokter spesialis akan didayagunakan di rumah sakit pemberi rekomendasi
  • Bersedia mengikuti program Wajib Kerja Dokter Spesialis sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku
  • Memiliki Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh dokter dari Rumah Sakit Umum Pemerintah dengan masa berlaku paling lama 6 (enam) bulan sejak penutupan pendaftaran di setiap periode pendaftaran dengan ketentuan keterangan berbadan sehat dan bebas dari narkoba
  • Telah mendapatkan rekomendasi dari tokoh masyarakat bagi yang belum/tidak sedang bekerja, atau rekomendasi dari atasan bagi yang sedang bekerja
  • Memiliki dan memilih bidang keilmuan bidang dokter spesialis yang sesuai dengan bidang keilmuan yang menjadi sasaran LPDP
  • Memilih program studi bidang dokter spesialis dan Perguruan Tinggi Tujuan BPIDS
  • Bersedia menandatangani surat pernyataan sebagaimana terlampir yang menyatakan bahwa pendaftar
  • Bersedia mengikuti program Wajib Kerja Dokter Spesialis setelah selesai studi yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan
  • Tidak sedang menerima atau akan menerima beasiswa dari sumber lain
  • Tidak terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum, atau mengikuti organisasi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila
  • Tidak pernah atau akan terlibat dalam tindakan yang melanggar kode etik Akademik
  • Selalu mengabdi untuk kepentingan Bangsa Indonesia
  • Selalu setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Menyampaikan data dan dokumen yang benar, sesuai dokumen asli serta bersedia menerima sanksi hukum yang berlaku apabila dokumen tersebut tidak sah
  • Sanggup memenuhi ketentuan beasiswa yang ditetapkan LPDP
  • Apabila terdapat pemalsuan data atau dokumen maka pendaftar diberhentikan sebagai pendaftar, tidak berhak mendaftar lagi di LPDP, bersedia menerima sanksi hukum yang berlaku, dan dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) sebagai pendaftar LPDP
  • Menulis Statement of Purpose yang menjelaskan rencana kontribusi yang telah, sedang dan akan dlakukan untuk masyarakat, lembaga, instansi, profesi, atau komunitas dengan panjang 1.000 kata
  • Telah menyelesaikan studi pada program sarjana/sarjana terapan dan tidak berlaku bagi mereka yang telah menyelesaikan program magister baik dalam maupun luar negeri
  • Usia maksimum pendaftar pada 31 Desember di tahun pendaftaran adalah 35 (tiga puluh lima) tahun
  • Pendaftar wajib memiliki rata-rata IPK 3,0 pada skala 4 untuk gabungan IPK sarjana dan profesi dokter
  • Memiliki dokumen resmi bukti penguasaan bahasa inggris yang diterbitkan oleh ETS (ets.org) atau IELTS (www.ielts.org) yang masih berlaku dengan skor minmal: TOEFL ITP® 500, TOEFL iBT® 61, IELTS™ 6,0, atau TOEIC® 600 (ketentuan huruf a dikecualikan bagi pendaftar yang menyelesaikan pendidikan tinggi dari luar negeri yang menggunakan bahasa pengantar akademik Bahasa Inggris dengan syarat melampirkan ijazah yang masih berlaku dua tahun sejak diterbitkan)
  • Menulis rencana studi dan proposal bidang dokter spesialis yang akan diambil
  • Tidak sedang menempuh program dokter spesialis atau magister (on going)

Letter of Acceptance (unconditional)

  • Pendaftar tidak harus memiliki LoA Unconditional saat mendaftar beasiswa LPDP
  • Pendaftar yang telah memiliki LoA Unconditional wajib melampirkan sertifikat kemampuan bahasa asing sesuai yang dipersyaratkan
  • Pendaftar yang ditetapkan sebagai Calon Penerima Beasiswa, namun belum memiliki Loa Unconditional maka harus mendapatkan LoA Unconditional selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah dikeluarkannya Keputusan Direktur Utama LPDP tentang penetapan hasil seleksi substansi Calon Penerima Beasiswa
  • Bagi Calon Penerima beasiswa yang belum memiliki LoA Unconditional sesuai dengan batas waktu yang diberikan oleh LPDP dapat diberikan perpanjangan maksimal 6 (enam) bulan
  • Jika sampai pada batas waktu perpanjangan belum mendapatkan LoA Unconditional maka diberhentikan sebagai Calon Penerima Beasiswa
  • Calon Penerima Beasiswa yang diputus sebagaimana tercantum dalam poin 5 (lima) memiliki kesempatan mendaftar ulang sebanyak 1 (satu) kali dengan syarat wajib memiliki LoA Unconditional dari Perguruan Tinggi yang terdaftar di dalam daftar LPDP

Cara Mendaftar Beasiswa Dokter Spesialis LPDP 2018

Pendaftar mengisi formulir pendaftaran secara online pada laman resmi LPDP di beasiswa.lpdp.kemenkeu.go.id. Pendaftaran dan submit dokumen Beasiswa Dokter Spesialis LPDP dilakukan pada 7 Mei-8 Juni 2018.

Pendaftar juga wajib melengkapi dan mengunggah semua dokumen persyaratan dan/atau dokumen pendukung yang relevan pada laman resmi LPDP di beasiswa.lpdp.kemenkeu.go.id.

Adapun informasi lebih lanjut terkait syarat dan kriteria pendaftar untuk program Beasiswa Dokter Spesialis LPDP 2018 dapat diakses melalui lpdp.kemenkeu.go.id/beasiswa.

Baca juga artikel terkait BEASISWA LPDP atau tulisan lainnya dari Ibnu Azis

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Ibnu Azis
Editor: Ibnu Azis