tirto.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) secara resmi mengumumkan tanggal dan lokasi pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.
Dalam Pengumuman Nomor: 2507/KP.01.00/SJ/08/2021, Bawaslu mengumumkan ujian SKD CPNS 2021 akan dimulai pada 2 September 2021. Bawaslu akan mengadakan SKD CPNS 2021 di sejumlah titik lokasi milik Badan Kepegawaian Negara (BKN). Di antaranya kantor regional (kanreg) dan UPT BKN.
Terdapat total 35 lokasi yang ditetapkan Bawaslu untuk menyelenggarakan ujian SKD, 34 merupakan lokasi dalam negeri, sementara 1 di luar negeri. Masing-masing lokasi dan peserta akan memperoleh tanggal pelaksanaan yang berbeda-beda, sepanjang 2 September 2021 hingga Oktober 2021, di antaranya:
- UPT BKN Pangkal Pinang: 2 September 2021
- Kanreg XIV BKN Manokwari : 11 - 13 September 2021
- UPT BKN Ambon : 11 - 13 September 2021
- UPT BKN Gorontalo : 12 - 14 September 2021
- Kanreg II BKN Surabaya : 29 - 2 Oktober 2021
- Kanreg X BKN Denpasar : 2 - 3 Oktober 2021
- Kanreg VII BKN Palembang : 6 - 7 Oktober 2021
- Melalui browser buka link https://bawaslu.go.id
- Pada bagian menu bar, klik "Pengumuman"
- Klik pengumuman yang memuat kata kunci "Jadwal dan Ketentuan Pelaksanaan SKD"
- Terdapat satu file pengumuman resmi 35 file lampiran yang memuat informasi lokasi dan jadwal pelaksanaan SKD CPNS Bawaslu 2021.
- Klik salah satu file yang ingin dibuka untuk kemudian diunduh secara otomatis.
Syarat ikut SKD CPNS Bawaslu 2021
Untuk dapat mengikuti SKD CPNS 2021, Bawaslu merinci sejumlah ketentuan terkait penerapan protokol kesehatan yang wajib dipenuhi calon peserta ujian, diantaranya:
- Peserta wajib melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif atau non reaktif;
- Peserta wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian;
- Peserta wajib menggunakan masker 3 ply dan ditambah masker kain di bagian luar (double mask) yang menutupi hidung hingga dagu. Penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan;
- Khusus bagi peserta seleksi yang ada di wilayah Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama;
- Bagi peserta di wilayah Jawa, Madura, dan Bali yang tidak dapat melakukan vaksin disebabkan oleh kehamilan, komorbid, atau merupakan penyintas Covid, wajib membawa Surat Keterangan Dokter yang menjelaskan keadaannya tersebut;
- Peserta diharapkan sudah memiliki aplikasi Peduli Lindungi untuk keperluan pengecekan sertifikat vaksin;
- Peserta hadir paling lambat 120 menit sebelum pelaksanaan SKD dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan;
- Peserta wajib berpakaian rapi dan sopan, memakai kemeja warna putih tanpa corak, celana panjang atau rok hitam tanpa corak, kerudung/jilbab berwarna hitam polos (bagi peserta yang menggunakan kerudung/jilbab), memakai sepatu pantofel berwarna hitam/gelap. Bagi peserta yang tidak memakai pakaian sebagaimana yang telah ditentukan, tidak diberikan kesempatan untuk mengikuti SKB CPNS Bawaslu Tahun Anggaran 2021 dan dinyatakan gugur;
- Peserta wajib menjaga jarak atau physical distancing minimal 1 meter;
- Peserta wajib mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer;
- Peserta wajib membawa alat tulis pribadi;
- Peserta yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah;
- Pengantar peserta seleksi dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumuman.
- Kartu Tanda Peserta Ujian
- Bukti identitas diri, berupa e-KTP asli, Surat Perekaman e-KTP dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kartu Keluarga asli, atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisasi pejabat yang berwenan
- Kartu vaksin atau sertifikat vaksin dari aplikasi Peduli Lindungi
- Surat Keterangan Tidak Dapat Menerima Vaksin dari dokter, bagi peserta yang tidak dapat menerima vaksin COVID-19
- Surat Keterangan negatif COVID-19 sesuai dengan ketentuan tes COVID-19 yang diambil
- Alat tulis pribadi.
Kisi-kisi Ujian SKD CPNS 2021
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) beberapa waktu lalu merilis kisi-kisi terkait pelaksanaan SKD untuk CPNS 2021.
Sama dengan tahun-tahun sebelumnya, SKD CPNS tahun ini juga akan memuat tiga jenis tes, yaitu tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).
Berikut daftar kisi-kisi SKD CPNS 2021 berdasarkan materi TWK, TIU, dan TKP.
1. Kisi-kisi TWK
- nasionalisme, berkaitan dengan kemampuan dalam mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dengan tetap mempertahankan identitas nasional.
- integritas, berkaitan dengan kejujuran, ketangguhan, komitmen, dan konsistensi
- bela negara, berkaitan dengan peran aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara
- pilar negaran, berkaitan dengan pemahaman dan pengamalan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika
Terdapat tiga jenis kemampuan yang diujikan dalam TIU, yaitu kemampuan verbal, numerik, dan figural pelamar.
Untuk menguji kemampuan verbal, materi yang akan diujikan antara lain:
- Analogi, yaitu perbandingan dua konsep kata yang memiliki hubungan tertentu dan menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi yang lain
- Silogisme, yaitu soal yang menguji kemampuan pelamar untuk menarik kesimpulan dari dua pernyataan yang berbeda
- Analitis, yaitu soal yang mengukur kemampuan analisis pelamar terhadap informasi yang diberikan dengan menarik kesimpulan.
- Berhitung dengan soal hitungan sederhana
- Deret angka dengan soal berupa pola hubungan angka
- Soal cerita dengan soal yang dapat ditarik kesimpulannya berdasarkan dua data kuantitatif
- Analogi, yaitu perbandingan dua gambar yang memiliki hubungan tertentu dan menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi yang lain
- Ketidaksamaan, yaitu berisi soal-soal yang menampilkan perbedaan beberapa gambar
- Serial, yaitu pola hubungan dalam bentuk gambar.
- Pelayanan publik, berkaitan dengan perilaku keramahtamahan dalam bekerja agar dapat memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugasnya
- Jejaring kerja, berkaitan dengan kemampuan membangun dan membina hubungan, kerja sama, berbagi informasi, dan berkolaborasi dengan orang lain
- Sosial budaya, berkaitan dengan kemampuan adaptasi dan bekerja secara efektif di lingkungan masyarakat majemuk yang berbeda agama, suku, budaya, dan sebagainya.
- Teknologi informasi dan komunikasi, berkaitan dengan kemampuan memanfaatkan teknologi infromasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja.
- Profesionalisme, berkaitan dengan kemampuan melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan jabatan.
- Anti radikalisme, berkaitan dengan pengetahuan anti radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak ketika menanggapi stimulus dengan beberapa alternatif situasi.
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Nur Hidayah Perwitasari