Menuju konten utama

Bareskrim Rampungkan Berkas Perkara Robot Trading Evotrade

Polisi menetapkan enam tersangka kasus investasi bodong lewat robot trading Evotrade.

Bareskrim Rampungkan Berkas Perkara Robot Trading Evotrade
Ilustrasi Robot Trading. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri tengah merampungkan berkas perkara investasi bodong lewat robot trading Evotrade.

“Penyidik sedang melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya akan dikirim ke jaksa penuntut umum,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (28/3/2022).

Pekan lalu polisi menangkap buronan kasus Evotrade berinisial AD. Dia buron selama tiga bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Januari 2022.

Selain AD, polisi telah menangkap dan menahan lima tersangka lainnya. Dengan begitu, total tersangka dalam perkara ini sebanyak enam orang.

Modus yang dilakukan oleh para pelaku yaitu menjanjikan keuntungan kepada korban saat berinvestasi melalui Evotrade. Namun semua janji itu fiktif belaka karena keuntungan atau bonus diperoleh dari keikutsertaan anggota baru, bukan dari hasil penjualan barang.

Polisi menyita sejumlah barang bukti yakni 4 mobil, 2 motor, 6 laptop, 5 ponsel, uang tunai berupa 1.150 lembar pecahan 1.000 dolar Singapura, 1.000 lembar pecahan Rp100 ribu, satu tanah dan bangunan di Malang. Kemudian penyidik juga memblokir rekening para tersangka senilai Rp250 miliar.

“(Kami) terus menelusuri aset (tersangka),” ujar Gatot.

Dalam situsnya, Evotrade mengklaim bahwa ia murni 100 persen trading robot Forex dan dapat menghasilkan 15-30 persen profit dengan sistem auto compound. PT Evolusion Perkasa Group sebagai pelaku usaha bahkan mengunggah dokumen Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Baca juga artikel terkait KASUS ROBOT TRADING atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan