tirto.id - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) akan mendorong adanya sinkronisasi dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) antar-Kementerian/Lembaga.
Tata cara baru penyusunan RKP itu akan tertuang dalam bentuk Peraturan Menteri PPN/Bappenas, serta merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional (SP4N).
Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro menilai penguatan terhadap sinergi dan sinkronisasi tersebut dapat berdampak pada perubahan yang lebih baik.
“Sekarang ini kita buat Peraturan Menteri supaya lebih mudah diterjemahkan secara teknis dan membuat setiap Kementerian/Lembaga jadi terbiasa dengan sinkronisasi ini,” kata Bambang di kantornya, Jakarta pada Kamis (4/1/2018).
Bambang mengatakan inisiatif ini merupakan amanat dari Presiden Joko Widodo yang menginginkan agar Bappenas mampu mengintegrasikan program-program pemerintah. Selain itu, sinkronisasi juga diharapkan bisa mengubah pola pikir Kementerian/Lembaga dari yang tadinya “money follows function” menjadi “money follows program”.
Lewat pendekatan berbasis “money follows program” itulah, maka penganggaran bakal dilakukan berbasis kinerja dan dilaksanakan melalui kerangka pendanaan, kerangka regulasi, hingga kerangka pelayanan umum dan investasi.
Pendekatan Tematik, Holistik, Integratif, dan Spasial pun pada prosesnya dapat diterapkan dalam sinkronisasi perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional.
Menurut Bambang, perencanaan terhadap regulasi RKP ini bertujuan agar penyelenggara negara dapat mencapai tujuan pembangunan nasional. Dengan demikian, efisiensi dapat ditingkatkan dan target yang ditetapkan dapat tercapai.
“Karena selama ini money follows function, maka penganggarannya sesuai dengan fungsinya masing-masing. Setiap kementerian pun bisa melakukan dan tidak jelas siapa yang bertanggungjawab,” ujar Bambang.
Sampai dengan saat ini, perumusan tata cara baru penyusunan RKP tersebut masih dalam tahap sosialisasi. Dalam prosesnya, Bambang meminta kepada sejumlah pemangku kepentingan agar turut berpartisipasi dalam penyusunan, sebelum akhirnya diundangkan menjadi Peraturan Menteri.
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Addi M Idhom