tirto.id - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) secara resmi telah meluncurkan bursa CPO hari ini, Jumat (13/10/2023).
Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengatakan, tidak ada paksaan bagi pengusaha untuk ikut ke dalam Bursa CPO. Namun, ia memastikan, akan banyak manfaat yang dirasakan pengusaha jika turut terlibat.
"Perdagangan CPO melalui bursa berjangka ini bersifat volunteer jadi memang tidak ada paksaan. Namun kami yakin seluruh pelaku usaha bersedia untuk berpartisipasi dalam upaya menegakan marwah CPO di bumi nusantara," kata Didid.
Didit juga mendorong UMKM untuk ikut serta dalam bursa CPO ini. Hal ini karena perdagangan di bursa akan menempatkan penjual dan pembeli pada same level playing field atau keseimbangan yang sama.
Dengan kekuatan tawar yang sama, perdagangan melalui bursa dapat mempertemukan banyak pembeli dan penjual untuk mengoptimalkan perdagangan bursa.
"Melalui kekuatan tawar yang sama, perdagangan melalui bursa akan mempertemukan many seller dan many buyer," tandas Didit.
Sebelumnya, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) secara resmi telah meluncurkan Bursa CPO. Indonesia Comodity and Derivatives Exchange (ICDX) menjadi penyelenggara Bursa CPO ini.
Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko berharap keberadaan bursa ini bisa menciptakan harga acuan CPO yang adil hingga secara nyata.
"Dengan pembentukan bursa CPO ini diharapkan mimpi kita, mimpi Indonesia untuk memiliki harga acuan CPO yang adil, transparan, real time bisa segera terwujud," ucap Didid di Hotel Mulia, Jakarta, Jumat (13/10/2023).
Didid mengatakan, ICDX selaku penyelenggara akan mulai melakukan sosialisasi dan pelatihan pada 16 Oktober 2023 mendatang. Sudah ada 18 perusahaan usaha CPO yang sudah siap berdagang melalui ICDX.
"Saat ini sudah bergabung sebanyak 18 pelaku usaha CPO yang siap untuk berdagang melalui bursa ICDX, jadi sudah ada 18 pelaku usaha, ini tentu menjadi awal yang sangat baik, bahwa bursa ini tidak mulai dari nol," kata dia.
Penulis: Hanif Reyhan Ghifari
Editor: Anggun P Situmorang