Menuju konten utama

Bapeten Awasi 451 Pemakai Teknologi Nuklir di Jatim

Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) kini sedang secara ketat mengawasi ratusan institusi pengguna teknologi nuklir di Jawa Timur.

Bapeten Awasi 451 Pemakai Teknologi Nuklir di Jatim
(Ilustrasi) Tim Gegana Polda DIY melakukan penyisiran bom dan screening radiasi nuklir saat simulasi penanganan bencana teknologi nuklir di komplek Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), Sleman, DI Yogyakarta, Sabtu (10/9/2016). Simulasi yang dilakukan petugas gabungan BNPB, Basarnas, TNI, Polri, PMI, Dinsos, BATAN, Dinkes, instansi terkait dan puluhan warga itu menjadi salah satu bentuk mitigasi bencana nuklir. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko.

tirto.id - Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) kini sedang mengawasi secara ketat 451 institusi pengguna teknologi nuklir di Jawa Timur. Ratusan institusi itu terdiri dari berbagai sektor industri dan rumah sakit.

Jumlah obyek pengawasan Bapeten di Jatim itu hanya sebagian dari 1200 pengguna teknologi nuklir di Indonesia.

Deputi Bidang Perizinan dan Inspeksi Bapeten, Choirul Huda mencatat di Jawa Timur terdapat 122 perusahaan dan 339 rumah sakit yang kini memanfaatkan teknologi nuklir. Di antara 112 perusahaan itu, menurut dia, termasuk industri migas, produsen plastik dan pabrik rokok.

"Penggunaannya oleh instansi sangat perlu mendapat pengawasan ketat karena sangat banyak instansi yang memanfaatkan, mulai industri hingga kesehatan," kata Choirul kepada wartawan di Surabaya pada Kamis (20/4/2017) seperti dilaporkan Antara.

Choirul mencontohkan industri migas memanfaatkan teknologi nuklir untuk mencari sumber minyak bumi. Sementara industri rokok menggunakan teknologi nuklir untuk mengukur kepadatan tembakau dalam sebatang rokok. Sedangkan rumah sakit menggunakan teknologi nuklir di perawatan pasien kanker hingga instalasi radiologi.

Bapeten mengatur izin penggunaan teknologi nuklir dan mengawasi penggunaannya. "Tahun 2016, 92 persen pengguna teknologi nuklir sudah baik (di Jatim). Jumlah ini, lebih baik dibanding skala nasional yang hanya 80 persen," kata Choirul.

Choirul mengatakan Bapeten juga sudah meluncurkan aplikasi Balis untuk mendukung efektivitas pengawasan penggunaan tenaga nuklir di Indonesia dan meningkatkan jaminan keamanan penggunaannya.

Melalui aplikasi ini, Choirul menjelaskan, pemilik instansi atau pemegang izin bisa mengisi data secara daring sehingga inspektur dari Bapeten tinggal datang untuk memverifikasi data mereka.

Setelah melakukan verifikasi, Bapeten akan menempelkan stiker hijau untuk hasil penilaian yang baik, kuning untuk sedang dan merah untuk penilaian kurang.

Sementara itu, seperti dilansir laman Bapeten, Direktorat Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir Bapeten menggelar konsultasi untuk pembahasan RUU pengganti UU Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, di Solo pada Kamis hari ini (20/4/2017).

Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir, Yus Rusdian Akhmad menyatakan gagasan awal penyusunan UU Ketenaganukliran ialah untuk memisahkan antara regulator dan pelaksana agar segala bentuk pemanfaatan tenaga nuklir terjamin keamanannya.

Tapi, menurut Rusdian, masih terdapat aspek dari rangkaian siklus ketenaganukliran yang belum terakomodir secara memadai, mulai dari pengadaan bahan nuklir, pertahanan dan keamanan, serta pemanfaatan melalui fasilitas radiasi dan zat radioaktif.

“Melalui penyusunan RUU dan partisipasi masyarakat dalam konsultasi publik ini, kekurangan dalam UU Ketenaganukliran bisa diperbaiki,” kata Rusdian.

Menurut rencana RUU ini akan masuk dalam daftar prolegnas jangka panjang 2015-2019. Rusdian optimistis RUU ini sudah dibahas di DPR pada 2018.

Baca juga artikel terkait NUKLIR atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom