Menuju konten utama

Bapanas Resmi Berlakukan HPP Gabah dan Beras Terbaru

Pemerintah resmi memberlakukan HPP Gabah dan Beras yang baru serta menaikkan harga batas bawah pembelian gabah/beras petani oleh Bulog.

Bapanas Resmi Berlakukan HPP Gabah dan Beras Terbaru
Petani mengumpulkan padi yang baru dipanen di Desa Sunju, Sigi, Sulawesi Tengah, Selasa (24/1/2023). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/aww.

tirto.id - Pemerintah resmi memberlakukan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah dan Beras yang baru serta menaikkan harga batas bawah pembelian gabah/beras petani oleh Bulog. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan pendapatan petani.

Aturan tersebut diterapkan sesuai dengan pengundangan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah Dan Beras. Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menyampaikan HPP terbaru mengalami peningkatan harga 18-20 persen dibanding HPP sebelumnya berdasarkan Permendag Nomor 24 Tahun 2020.

Adapun untuk harga Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani sebelumnya Rp4.200/kg, berdasarkan HPP terbaru naik menjadi Rp5.000/kg. Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat penggilingan sebelumnya Rp 4.250/kg, naik menjadi Rp 5.100/kg.

Kemudian Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan sebelumnya Rp5.250/kg, naik menjadi Rp6.200/kg. Gabah Kering Giling (GKG) di gudang BULOG sebelumnya Rp5.300/kg, naik menjadi Rp6.300/kg. Beras di gudang BULOG sebelumnya Rp8.300/kg, naik menjadi Rp9.950/kg.

“Sebelumnya kita sudah lebih dulu umumkan berapa kenaikan dan besaran HPP Gabah/Beras terbaru ini, hal tersebut sesuai arahan Bapak Presiden agar publik khususnya para petani dan pelaku usaha perberasan dapat memperoleh kepastian dan segera mempersiapkan perubahan harga tersebut,” ujar Kepala Bapanas Arief dikutip dari Antara, Jumat (31/3/2023).

Arief mengatakan, kenaikan HPP Gabah dan Beras yang baru tersebut sesuai penghitungan Struktur Ongkos Usaha Tani (SOUT) yang dihimpun dari Kementerian dan Lembaga terkait, asosiasi, serta pelaku usaha perberasan nasional. Selain itu, keputusan tersebut juga telah melalui analisis serta memperhitungkan keseimbangan harga di tingkat petani, penggilingan, pedagang, dan konsumen.

“Penetapan HPP ini telah melewati proses diskusi dan memperhatikan masukan seluruh stakeholder perberasan nasional dengan mempertimbangkan biaya pokok produksi, margin petani, kualitas gabah dan beras, serta dampak kenaikan inflasi,” katanya.

Setelah pemberlakuan tersebut dilakukan, Arief memastikan penyerapan gabah/beras oleh Bulog telah resmi mengacu kepada HPP terbaru. Sebelumnya, Bulog melakukan penyerapan dengan mengacu kepada harga fleksibilitas yang diberlakukan pada 11 Maret 2023 melalui Surat Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional tentang Fleksibilitas Harga Gabah Atau Beras Dalam Rangka Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah (CBP).

“Harga pembelian GKP, GKG, dan Beras baik yang diatur di Surat keputusan tentang fleksibilitas harga maupun Perbadan HPP dan Rafaksi Harga Nomor 6 Tahun 2023 nilainya sama. Namun dengan diterbitkannya Perbadan tersebut, maka saat ini pembelian Bulog sepenuhnya mengacu kepada Perbadan mengingat aturan harga fleksibilitas otomatis sudah tidak berlaku,” ungkapnya.

Arief mengatakan, dengan HPP terbaru ini, Bapanas terus mendorong Bulog untuk melakukan peningkatan serapan gabah/beras dengan cara jemput bola. Langkah ini sesuai dengan perintah Presiden kepada Bulog untuk menyerap hasil panen dalam negeri secara optimal.

“Kita terus dorong peningkatan serapan gabah/beras Bulog baik di tingkat petani dan penggilingan. Dengan harga pembelian yang lebih baik diharapkan pada panen raya ini Bulog bisa meningkatkan penyerapan gabah/beras untuk mengisi stok CBP sesuai target serapan pada tahun 2023 ini sebanyak 2,4 juta ton,” katanya.

Baca juga artikel terkait HPP BERAS

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Antara
Editor: Intan Umbari Prihatin