Menuju konten utama

Bank Mandiri Masih Ragu Buka Data Kartu Kredit Nasabah

Bank Mandiri berharap bisa bernegosiasi lagi dengan Ditjen Pajak untuk membahas urgensi pembukaan data transaksi kartu kredit nasabahnya untuk keperluan perpajakan.

Bank Mandiri Masih Ragu Buka Data Kartu Kredit Nasabah
(Ilustrasi) Brand Ambassador Bank Mandiri Raline Shah (kanan) dan Brand Ambassador Pertamina Rifat Sungkar (kiri) memegang contoh Mandiri kartu kredit Pertamina Mastercard saat diluncurkan di Jakarta, Kamis (26/1/2017). Bank Mandiri dan Pertamina bersinergi memperkenalkan kartu kredit bahan bakar minyak (BBM) pertama di Indonesia dengan keuntungan seperti gratis "upgrade" pengisian untuk BBM nonsubsidi setiap hari Minggu di SPBU Pertamina Pasti Prima hingga 30 Juni 2017. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf.

tirto.id - PT. Bank Mandiri Persero Tbk mengisyaratkan keraguannya untuk memenuhi permintaan pemerintah yang meminta semua perusahaan perbankan membuka data nasabahnya untuk keperluan perpajakan.

Direktur Utama Bank Mandiri, Kartika Wirjoatmodjo menyatakan ingin berdiskusi mendalam dengan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) terkait permintaan untuk membuka data transaksi kartu kredit nasabah setelah program amnesti pajak tahap ketiga usai pada 31 Maret 2017.

Kartika mengatakan ingin mengetahui urgensi permintaan Ditjen Pajak terkait pembukaan detail data transaksi kartu kredit nasabah itu.

"Jadi kami ingin diskusi dulu, apakah perlu dibuka sedetail itu. Katakanlah kalau orang lagi beli apa-apa pakai kartu kredit, apakah perlu ditampilkan. Kan yang dibutuhkan hanya volume transaksinya," ujar Kartika di Gedung DPR, Jakarta, pada Kamis (30/3/2017) seperti dilansir Antara.

Kartika berharap mendapatkan penjelasan dari Ditjen Pajak mengenai kejelasan struktur data nasabah perbankan yang dibutuhkan untuk keperluan penyelidikan perpajakan. Menurut dia, kejelasan itu juga demi kenyamanan nasabah.

"Pasti ada nervous di nasabah. Tapi saya sampaikan kepada nasabah agar amnesti pajak ini jendela yang baik untuk keterbukaan," ujar dia.

Dalam surat pemberitahuan tertanggal 23 Maret 2017, Ditjen Pajak meminta seluruh perusahaan perbankan mempersiapkan data kartu kredit para nasabahnya. Ditjen Pajak mewajibkan perbankan melaporkan data kartu kredit itu saat program amnesti pajak berakhir pada 31 Maret 2017.

Surat pemberitahuan itu diberikan tidak hanya kepada perbankan, namun juga lembaga penyelenggara kartu kredit. Ditjen Pajak meminta pembukaan data pokok pemegang kartu kredit dan transaksinya. Kedua data tersebut merupakan periode Juni 2016 sampai dengan Maret 2017 untuk semua pemegang kartu.

Pada 1 Juli 2016 lalu DJP menunda kewajiban penyampaian data kartu kredit karena program amnesti pajak akan dimulai.

Pekan kemarin, Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menyatakan peraturan perundang-undangan berbentuk Perpu pendukung pelaksanaan perjanjian pertukaran informasi perbankan secara otomatis akan terbit pada Mei 2017.

Ini artinya, era keterbukaan data perbankan untuk kepentingan perpajakan akan segera dimulai. Indonesia berkomitmen untuk melaksanakan pertukaran data dengan negara lain mulai 2018.

Saat ini pelaksanaan pertukaran data tersebut masih terhambat oleh UU Perbankan, UU Perbankan Syariah, UU Pasar Modal maupun UU Perasuransian yang memiliki elemen kerahasiaan tidak bisa ditembus secara otomatis.

Sri mengatakan separuh dari 102 negara yang berkomitmen dengan pelaksanaan pertukaran data telah memiliki peraturan perundang-undangan untuk akses informasi perbankan pertukaran datanya.

"Dari sisi amnesti pajak, sebagian aset yang dideklarasikan hanya sepertiga dari (harta wajib pajak) di luar negeri. Kalau tidak mempunyai akses data dari wajib pajak yang meletakkan dana di luar, maka Indonesia akan menghadapi kesulitan serius untuk memenuhi penerimaan pajak," ujar Sri.

Baca juga artikel terkait BANK MANDIRI atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom