Menuju konten utama

Baleg DPR: Kalau RUU PKS Mau Cepat Jadikan Inisiatif Pemerintah

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual masih tahap rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Baleg DPR.

Baleg DPR: Kalau RUU PKS Mau Cepat Jadikan Inisiatif Pemerintah
Achmad Baidowi. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

tirto.id - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi meminta pemerintah lebih proaktif dalam Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). RUU PKS sudah masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) 2021.

"Kalau mau cepat ya pemerintah jadikan usul inisiatif. Karena kalau usulan DPR untuk jadi draf RUU saja harus menyamakan persepsi 9 fraksi. Itu baru penyusunan, belum pembahasan," ujar Awiek, sapaan akrab Baidowi, kepada reporter Tirto, Selasa (22/6/2021).

Hal itu Awiek sampaikan merespons pernyataan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko meminta DPR mempercepat pengesahan RUU PKS. Moeldoko mengatakan itu saat membuka rapat Tim Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Pembentukan UU PKS di Jakarta, Senin (21/6/2021).

Menurut Awiek, Baleg sudah mendorong RUU PKS masuk Prolegnas prioritas 2021. Hal itu dilakukan Baleg setelah melihat pembahasan RUU PKS di Komisi VIII DPR berjalan stagnan.

"RUU tersebut awalnya mandek, ya kami take over sebagai usulan Baleg. Sejauh ini masih penyusunan draf RUU nya," ujarnya.

Baleg DPR masih tahap rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan berbagai pihak untuk meminta masukan terkait RUU PKS. Setelah hal itu tersusun maka akan menjadi usul inisiatif DPR.

"Kemudian dilakukan pembahasan bersama pemerintah," tukasnya.

Sementara itu, Wamenkumham Eddy O. S. Hiariej yang juga merupakan Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Pembentukan UU PKS berharap bisa segera bertemu dengan panitia kerja (panja) DPR untuk membahas substansi RUU PKS secara intensif.

Eddy tidak ingin RUU PKS tumpang tindih dengan peraturan perundangan lainnya, apalagi pembahasan RUU PKS dilakukan secara lintas komisi di DPR.

“Persoalan substansi ini perlu kita selesaikan. Harus diteliti kembali dan duduk bersama Kejaksaan dan Kepolisian sebagai bagian dari penegakkan hukum,” tutur Eddy.

Baca juga artikel terkait PEMBAHASAN RUU PKS atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan