Menuju konten utama

Baiquni Tak Tega Lihat Chuck Putranto Panik & Takut

Baiquni Wibowo menceritakan dirinya mendapatkan sanksi etik PTDH akibat membantu rekannya, Chuck Putranto yang mendapatkan tugas dari Ferdy Sambo.

Baiquni Tak Tega Lihat Chuck Putranto Panik & Takut
Terdakwa kasus "Obstruction of Justice" atau upaya menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Baiquni Wibowo menunggu dimulainya sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (3/2/2023). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.

tirto.id - Terdakwa perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Baiquni Wibowo menceritakan bahwa dirinya mendapatkan sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akibat membantu rekannya, Chuck Putranto. Hal tersebut disampaikan Baiquni saat membacakan pleidoinya di hadapan majelis hakim hari ini.

"Saya berniat membantu Chuck Putranto yang saat itu menjabat sebagai Spri Kadiv Propam, yang dianggap orang terdekat Pak Ferdy Sambo. Dikarenakan saya membantu Chuck Putranto, orang berasumsi bahkan mengkonstruksikan saya sebagai orang terdekat Pak Ferdy Sambo," kata Baiquni dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2023).

Baiquini membantah dirinya merupakan orang yang dekat dengan Ferdy Sambo yang kala itu menjabat Kadiv Propam Polri.

"Sehingga akibat asumsi tersebut, saya adalah orang ketiga yang disidang kode etik dengan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), yang mana sesungguhnya saya tidak mengenal secara pribadi Pak Ferdy Sambo," kata Baiquni.

Baiquni mendeskripsikan bahwa saat itu, kondisi Chuck Putranto terlihat panik dan takut. Baiquni merasa tidak tega melihat kondisi yang dialami rekan satu angkatan di Akademi Kepolisian (Akpol) itu.

"Saya tidak tega melihat kondisi teman satu angkatan saya saat itu dan tidak berpikir panjang saat diminta melihat dan meng-copy CCTV dari DVR, yang saat itu belum diketahui berasal dari mana," kata Baiquni.

Baiquni mengatakan dirinya lalu menonton rekaman CCTV tersebut bersama Arif Rachman, Chuck Putranto dan AKBP Ridwan Soplanit. Saat sedang menonton, tiba-tiba Baiquni mendapati rekannya Chuck dan Arif Rachman kaget melihat almarhum Yosua terekam CCTV masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di rumah dinasnya.

Padahal, dalam penuturan Ferdy Sambo saat menyampaikan skenario tembak menembak, Yosua sudah meninggal saat Sambo tiba di rumah dinasnya tersebut.

"Chuck Putranto dan Arif Rachman kaget dan panik. Saya pun masih tidak mengetahui apa yang membuat mereka kaget saat menonton rekaman tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Baiquni Wibowo, terdakwa penghalangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, dua tahun kurungan.

“Menuntut Majelis Hakim supaya menyatakan terdakwa Baiquni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 27 Januari 2023.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Baiquni selama 2 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan; menjatuhkan denda kepada terdakwa Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan,” sambung jaksa.

Baca juga artikel terkait SIDANG OBSTRUCTION OF JUSTICE atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto