Menuju konten utama
Kasus Gratifikasi Zumi Zola

Bacakan Pleidoi, Zumi Zola Akui Kajati Jambi Kerap Palak Kontraktor

"Memang benar para kontraktor merasa resah karena sering diminta uang oleh Kajati saat itu," kata Zumi Zola dalam pleidoinya, hari ini.

Bacakan Pleidoi, Zumi Zola Akui Kajati Jambi Kerap Palak Kontraktor
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola (kanan) bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/11/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Gubernur Jambi non-aktif Zumi Zola pernah mendengar laporan bahwa Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi kerap memalak kontraktor dan membuat para kontraktor kesal. Pernyataan ini diakui Zumi Zola dalam nota pembelaan (pleidoi) yang ia bacakan hari ini, Kamis (22/11/2018) di sidang kasus gratifikasi dan suap proyek Dinas PUPR Provinsi Jambi.

"Memang benar para kontraktor merasa resah karena sering diminta uang oleh Kajati saat itu," kata Zumi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, (22/11/2018).

Zumi mengetahui hal itu dari laporan salah seorang staf pribadinya, Apif Firmansyah.

Kendati begitu, Zumi mengklaim kalau hal itu sama sekali tidak ada urusan dengan dirinya. Ia pun mengaku kalau ia tidak memiliki masalah apapun dengan Kajati tersebut.

Dalam persidangan sebelumnya, seorang kontraktor bernama Muhammad Imaduddin bersaksi kalau dirinya pernah diminta oleh staf pribadi Zumi, Apif Firmansyah untuk menyerahkan uang ke Zumi Zola. Uang itu rencananya digunakan untuk mengganti Kajati Jambi.

"Apif [orang kepercayaan Zumi] perintahkan saya kirimkan uang untuk pindahkan Kajati," kata Imaduddin kala menjawab pertanyaan pengacara Zumi Zola, pada 6 September 2018.

Dalam sidang itu, pengacara Zumi juga membacakan berita acara pemeriksaan oleh penyidik KPK. Ia menyebutkan bahwa para kontraktor di Jambi sepakat untuk mengganti Kajati. Namun, Imaduddin mengaku tidak tahu soal kesepakatan itu.

Meskipun demikian, Imaduddin mengaku pernah mendengar cerita bahwa Kajati yang dimaksud kerap meminta uang ke para kontraktor di Jambi. "Cerita di luaran [Kajati] sering minta duit kontraktor-kontraktor," katanya.

Zumi Zola dituntut hukuman penjara selama 8 tahun oleh Jaksa KPK. Selain itu, Zumi juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Zumi dianggap telah terbukti menerima gratifikasi serta memberi suap.

Jaksa mengungkapkan, Zumi telah menerima gratifikasi lebih dari Rp 40 miliar. Selain itu, politisi PAN itu juga menerima 177 ribu dollar AS, dan 100 ribu dollar Singapura.

Uang itu didapat melalui sejumlah staf pribadi Zumi, antara lain dari Apif Firmansyah sebesar Rp 34,6 miliar; dari Asrul Pandapotan Sihotang sebesar Rp 2,7 miliar, 147.300 dollar AS, dan 1 unit Toyota Alphard; dan dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Arfan sebesar Rp 3 miliar, 30 ribu dollar AS, dan 100 ribu dollar Singapura.

Zumi juga disebut telah menyuap 53 anggota DPRD Provinsi Jambi dengan total uang sebesar Rp 16,34 miliar. Uang itu digunakan agar DPRD Provinsi Jambi mengesahkan Rancangan APBD tahun 2017, dan juga Rancangan APBD tahun 2018.

Baca juga artikel terkait KASUS GRATIFIKASI ZUMI ZOLA atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri