Nabila Ramadhanty

Indeks Tulisan

Politik
Kamis, 15 Jan

DPR Beber 3 Jenis Aset yang Bisa Dirampas di RUU Perampasan Aset

Aset pertama yang dapat dirampas negara adalah aset yang berkaitan langsung dengan tindak pidana.
Hukum
Kamis, 15 Jan

Polri: Kasus Gagal Bayar Dana Syariah Indonesia Naik Penyidikan

Bareskrim Polri mengindikasikan PT DSI juga menciptakan proyek fiktif untuk menipu peminjam asli.
Hukum
Kamis, 15 Jan

Singgung Kasus Aurelie, Rieke Diah Kritik Komnas Perempuan

Secara khusus, kasus yang disoroti Rieke adalah memoar berjudul 'Broken Strings', karya dari artis Aurelie Moeremans.
Politik
Kamis, 15 Jan

RUU Hukum Acara Perdata Mulai Dibahas, akan Atur Perampasan Aset

RUU Hukum Acara Perdata juga memberi perhatian pada pemenuhan hak kelompok rentan di lingkungan peradilan, termasuk penyandang disabilitas.
Ekonomi
Kamis, 15 Jan

Gagal Bayar DSI Rp1,47 T dan Dugaan Laporan Palsu ke OJK

Di tengah gagal bayar Rp1,47 triliun, lender mempertanyakan transparansi Dana Syariah Indonesia dan menyoroti dugaan laporan tidak akurat ke OJK.
Politik
Kamis, 15 Jan

RUU Perampasan Aset: Harta Koruptor Meninggal Bisa Disita Negara

Pemerintah juga bisa menyita harta koruptor yang melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketaui posisinya dalam beleid RUU Perampasan Aset.
Hukum
Kamis, 15 Jan

Klausul DPR di RUU Perampasan Aset: Perkara Wajib Putus 60 Hari

Kepastian hukum jadi asas utama RUU Perampasan Aset, harus ada batas waktu hakim memutus perkara perampasan aset tanpa menunggu vonis pidana.
Hukum
Kamis, 15 Jan

Hakim Ad Hoc Curhat ke DPR Tak Dapat Gaji Pokok Selama 13 Tahun

Koordinator FSHA, Ade Darussalam, mengaku para hakim ad hoc selama ini hanya mendapatkan tunjangan kehormatan.
Hukum
Rabu, 14 Jan

Menhut Moratorium Penebangan, Pengangkutan Kayu usai Bencana

Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari respons darurat atas menurunnya fungsi ekologis hutan di wilayah terdampak.
Sosial Budaya
Rabu, 14 Jan

Menhut Raja Juli Ungkap Bangun Huntara di Aceh Pakai Kayu Hanyut

Surat Edaran Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) tanggal 8 Desember 2025 menegaskan kayu hanyut tak boleh diperjualbelikan.