Nabila Ramadhanty

Indeks Tulisan

Sosial Budaya
Senin, 19 Jan

Pemulihan Jalur Terdampak Banjir, KAI Batasi Kecepatan Kereta

Hingga Senin (19/1/2026), KAI masih membatalkan 34 perjalanan kereta api jarak jauh sebagai bagian proses pemulihan operasi.
Sosial Budaya
Minggu, 18 Jan

DVI Ambil Sampel DNA Keluarga Korban Pesawat ATR 42-500

Pengambilan data ante mortem dan sampel DNA pembanding merupakan bagian penting dalam proses identifikasi korban kecelakaan pesawat ATR.
Sosial Budaya
Minggu, 18 Jan

Di Balik Insiden Pesawat ATR, Keluarga Deden Bertahan dengan Doa

Deden sudah menjabat sebagai staf KKP pada tahun 2005 hingga saat ini.
Sosial Budaya
Minggu, 18 Jan

Keluarga Korban Pesawat ATR Belum Ingin Pasang Bendera Kuning

Keluarga masih berharap Deden Maulana selamat dari kecelakaan pesawat ATR 42-500 milik Indonesian Air Transport (IAT).
Sosial Budaya
Minggu, 18 Jan

Layanan KRL & Tol Akses Bandara Soetta Terdampak Banjir DKI

Perjalanan Kereta Api Commuter Line dan jalan tol menuju Bandara Soekarno-Hatta terdampak banjir Jakarta. Masyarakat diimbau mencari alternatif jalan lain.
Sosial Budaya
Minggu, 18 Jan

Pabrik ATR Prancis Respons Insiden Pesawat Hilang Kontak di RI

Para spesialis ATR sepenuhnya terlibat untuk mendukung investigasi yang dipimpin oleh otoritas Indonesia dan operator.
Sosial Budaya
Minggu, 18 Jan

Profil Andy Dahananto, Pilot ATR yang Jabat Direktur Operasi IAT

Andy Dahananto merupakan lulusan Juanda Flying School pada 1987, sebuah institusi pendidikan penerbangan yang melahirkan pilot profesional di Indonesia.
Hukum
Kamis, 15 Jan

Habiburokhman: Vonis Laras Bukti KUHP Baru Tegakkan Keadilan

Menurut Habiburokhman, vonis Laras menjadi contoh konkret bagaimana hukum pidana kini bergerak ke arah yang lebih berorientasi pada keadilan substantif.
Flash News
Kamis, 15 Jan

KUHP Baru Atur Ganggu Ibadah, Ancamannya Penjara hingga 5 Tahun

KUHP baru yang berlaku sejak Januari 2026 mengatur sanksi pidana bagi pelaku penggangguan hingga pembubaran ibadah keagamaan.
Hukum
Kamis, 15 Jan

Pasal-Pasal Kontroversial Versi Naskah Akademik RUU Disinformasi

Naskah akademik tersebut menggarisbawahi bahwa pengaturan disinformasi saat ini masih bersifat fragmentaris dan cenderung ‘represif pasca-kejadian’.