Kami menggunakan cookie untuk mengumpulkan dan menyimpan informasi tentang interaksi Anda dengan situs web Kami. Kami juga membagikan informasi penggunaan situs Kami oleh Anda dengan mitra iklan dan analitik. Data interaksi tersebut akan Kami gunakan sebagai bahan analisa untuk membuat produk/layanan terbaik sesuai preferensi pengguna.
Indeks Tulisan

Pemerintah akan Tindak Penjual Harga di Atas HET Jelang Lebaran
Sudaryono menegaskan, penindakan penjual nakal akan dilakukan oleh Satgas Pangan gabungan yang melibatkan unsur kepolisian.

KontraS Desak Kasus Andrie Yunus Diproses di Peradilan Umum
Jane menekankan bahwa merujuk pada ketentuan undang-undang yang berlaku, prajurit TNI harus tunduk pada peradilan umum dalam kasus tindak pidana umum.

Andrie Yunus Kemungkinan Operasi Dua Kali, Kulit Mati Diangkat
Jane menjelaskan, prosedur tanam kulit saat ini difokuskan pada area wajah sementara operasi di bagian leher, dada, dan lengan kanan belum dilakukan.

Beda Temuan Polda-TNI, KontraS Desak Kasus Andrie Ditangani TGPF
KontraS mendesak pembentukan lembaga independen untuk mengungkap fakta objektif hingga menyasar aktor intelektual usai pengungkapan penanganan TNI & Polri.

Suhu Jakarta Tembus 35,6 Derajat, Pemprov Minta Warga Waspada
Chico mengatakan, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan kondisi cuaca ini bersifat sementara dan meminta warga tidak panik.

Menhub: Antrean Kendaraan di Pelabuhan Gilimanuk Sudah Terurai
Keberhasilan penguraian kemacetan di Gilimanuk didukung oleh langkah percepatan operasional, yakni pengoperasian 40 kapal di lintasan Ketapang–Gilimanuk.

TNI Beri Sinyal 4 Tersangka Penyiram Andrie Disidang Militer
Denpom TNI berupaya merampungkan perkara 4 anggota BAIS terlibat penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus, agar segera dibawa ke Odmil.

Danpuspom TNI: 4 Tersangka Penyiraman Andrie Yunus Anggota BAIS
Yusri mengatakan, keempat tersangka terdiri atas matra TNI Angkatan Laut (TNI AL) dan TNI Angkatan Udara (TNI AU).

TNI Tahan 4 Anggota Tersangka Penyiram Air Keras Andrie Yunus
Para pelaku sementara ini dikenakan Pasal 467 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman antara empat hingga tujuh tahun penjara.

Indonesia Siapkan Bukti Kuat Hadapi investigasi Dagang AS
Haryo Limanseto sebut pemerintah telah melakukan konsolidasi lintas instansi untuk menyusun bukti hukum dan data guna mematahkan tuduhan tersebut.
Masuk tirto.id




