Mochammad Fajar Nur

Mochammad Fajar Nur, seorang wartawan berita untuk Tirto.ID yang bergabung sejak Februari 2023. Mulai belajar menulis sejak di bangku perkuliahan pada 2016. Saya bertanggung jawab untuk melaporkan berita terbaru dengan informatif dan menarik bagi pembaca. Sehari-hari menghasilkan tulisan panjang disertai analisis, namun tetap mudah dipahami oleh pembaca. Gemar membaca buku-buku sastra dan esai sosial-kebudayaan. Menulis pada ranah isu kemanusiaan, kesehatan, kebudayaan, kebencanaan serta hukum.

Indeks Tulisan

Sosial Budaya
Kamis, 30 Apr

Lindungi Pekerja, Menaker Batasi Outsourcing Hanya 6 Bidang Saja

Menaker Yassierli menyatakan aturan ini merupakan respons atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Sosial Budaya
Kamis, 30 Apr

Arab Saudi Deportasi 1 Jemaah Haji Asal Embarkasi Lombok

Penolakan dilakukan karena yang jemaah haji tersebut pernah memiliki permasalahan hukum di Arab Saudi dan masuk dalam daftar hitam imigrasi.
Sosial Budaya
Kamis, 30 Apr

Dua Jemaah Haji Wafat di Arab Saudi, Total Jadi Lima Orang

Tercatat lima jemaah dirujuk ke KKHI, 89 jemaah dirujuk ke rumah sakit Arab Saudi, dan 49 jemaah masih menjalani perawatan di rumah sakit Arab Saudi.
Politik
Kamis, 30 Apr

Usai Temui Prabowo, Partai Buruh Alihkan Aksi May Day ke Monas

Dalam pertemuan tersebut, Partai Buruh dan KSPI menyampaikan 11 isu krusial terkait ketenagakerjaan.
Sosial Budaya
Kamis, 30 Apr

Presiden Prabowo Hadiri May Day di Monas Besok

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, mengonfirmasi agenda tersebut sebagai bukti bahwa negara hadir di tengah keresahan buruh.
Hukum
Rabu, 29 Apr

MK: Frasa Kerugian Negara Berarti Kerugian Keuangan Negara

MK tegaskan frasa kerugian negara dalam UU Administrasi Pemerintahan harus dimaknai kerugian keuangan negara demi sinkronisasi norma dan kepastian hukum.
Hukum
Rabu, 29 Apr

MK Putuskan Pimpinan KPK Tak Perlu Mundur, Cukup Nonaktif

MK berpandangan masa jabatan pimpinan KPK terikat periodisasi terbatas, sehingga mekanisme yang lebih tepat adalah nonaktif, bukan mundur permanen.
Hukum
Rabu, 29 Apr

Belum Ada Pasal Pembunuhan Berencana di Kasus Andrie Yunus

Oditur menyatakan penerapan pasal pembunuhan berencana di dakwaan kasus Andrie Yunus akan melihat perkembangan fakta di persidangan.
Hukum
Rabu, 29 Apr

Oditurat: Kasus Andrie Yunus Terungkap dari Luka Bakar Pelaku

Kondisi luka itu menimbulkan kecurigaan Dandenma BAIS TNI karena saat ditanya, jawaban 2 terdakwa dianggap mencurigakan.
Hukum
Rabu, 29 Apr

Sidang Air Keras: Hakim Minta Aktivis KontraS Andrie Yunus Hadir

Hakim Pengadilan Militer Jakarta minta Oditur hadirkan aktivis KontraS Andrie Yunus di sidang kasus air keras. Hakim ancam panggil paksa jika absen.