Pasal yang digunakan KPK dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian yaitu Pasal 12 e UU Tindak Pidana Korupsi.
DLH DKI bilang Jakarta Timur menjadi target operasi pengawasan cerobong, pasalnya banyak industri dan berpotensi menjadi sumber pencemar udara di Jakarta.