Kontras melihat DPR RI tidak memiliki pemahaman yang memadai mengenai konsekuensi yang ditimbulkan dengan dimasukkannya pelanggaran HAM berat ke RKUHP.
KY menyebut aktivitas perekaman dan publikasi persidangan tak bisa dihindarkan dalam sistem peradilan elektronik yang sedang digalakkan Mahkamah Agung.