Menuju konten utama

Auditor Itjen Kominfo Sebut Proyek BTS Mangkrak

Doddy Setiadi, Auditor Utama Inspektorat Jenderal (Itjen) Kominfo menyebut proyek BTS mangkrak.

Auditor Itjen Kominfo Sebut Proyek BTS Mangkrak
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Johnny G. Plate (tengah) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (1/8/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

tirto.id - Auditor Utama Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Doddy Setiadi, hari ini dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2023).

Doddy hadir sebagai saksi memberatkan untuk terdakwa Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Ahmad Latif, mantan Menkominfo Johnny G. Plate, serta Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto. Ia menyebut proyek BTS dapat disebut sebagai proyek mangkrak.

Mulanya, hakim bertanya apakah negara sudah mendapat manfaat dari aliran dana 10,2 triliun yang sedianya digunakan untuk pembangunan tower BTS.

"Negara sudah mengucurkan dana, 10,2 triliun. Prinsipnya negara dapat manfaat dari 10,2 triliun. Sudah dapat manfaatkah negara dari 10,2 triliun?" tanya hakim dalam persidangan.

"Belum, Yang Mulia," jawab Doddy.

"Namanya apa proyeknya, kalau seperti ini?" tanya hakim kembali.

Sebelum menjawab, Doddy sempat terdiam hingga hakim mengulang pertanyaan yang sama. Namun akhirnya dia mengatakan bahwa proyek tersebut mangkrak.

"Ya kalau orang menggunakan istilah katanya proyek mangkrak," jawab Doddy.

Kasus korupsi ini bermula ketika BAKTI Kominfo ingin memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal. Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS. Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan, ada indikasi para tersangka merekayasa proses sehingga dalam pengadaannya tidak terjadi persaingan sehat.

BAKTI merupakan unit organisasi noneselon di lingkungan Kominfo yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. Bakti berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dipimpin oleh Direktur Utama.

Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp8.032.084.133.795. Angka tersebut merupakan hasil analisis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kerugian berupa biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun

Adapun delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, yaitu Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto; Menkominfo Johnny Plate; Windi Purnama, orang kepercayaan Irwan Hermawan dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima M. Yusrizki.

Baca juga artikel terkait SAKSI KASUS BTS KOMINFO atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Reja Hidayat