Menuju konten utama

Audiensi dengan Demo Sopir Angkot, Dishub Tak Bahas Tuntutan

Dishubtrans tidak membahas soal tuntutan para pendemo yang berjumlah sekitar 100 orang lebih itu.

Audiensi dengan Demo Sopir Angkot, Dishub Tak Bahas Tuntutan
Ratusan sopir angkot yang rutenya melintasi kawasan Tanah Abang melakukan aksi protes di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (22/1/2018). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) Jakarta Andri Yansyah menyampaikan bahwa pihaknya akan kembali menggelar rapat bersama dengan perwakilan sopir angkot di kantornya di Jalan Taman Jatibaru, Tanah Abang, Selasa besok (23/1/12018).

Rapat itu dilakukan untuk menindaklanjuti hasil audiensi bersama para perwakilan sopir angkot (angkutan kota) Tanah Abang yang menggelar demo di depan Balai Kota hari ini.

Kendati demikian, tidak ada pembahasan yang menjadi tuntutan para pendemo yang berjumlah sekitar 100 orang lebih tersebut. Adapun tuntutan mereka, antara lain, dibukanya kembali jalan Jati Baru karena dianggap melanggar Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang UU Lalu Lintas Angkutan Jalan, terabaikannya hak-hak warga menggunakan trotoar, sulitnya akses masyarakat ke Stasiun Tanah Abang serta terganggunya integrasi antar moda angkutan yang semula ada di jalan tersebut.

"Untuk soal itu kami belum bahas. Kami hanya membahas terkait masalah perilaku pengendara yang harus dituangkan dalam SOP, kedua masalah modifikasi trayek, yang ketiga izin usaha yang dikeluarkan harus sama dengan operasional yang ada di lapangan," ungkap Andri usai audiensi di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (22/1/2018).

Tujuannya, kata Andri, adalah mengetahui trayek mana saja yang sebenarnya beroperasi di jalan tersebut dan solusi untuk modifikasi trayek karena terdapat perubahan rute akibat penutupan jalan.

"Nanti itu juga akan kita bahas sama-sama (dengan perwakilan sopir angkot), akan kita lihat trayek-trayek mana saja yang bisa dimungkinkan untuk dilakukan modif," ujar Sigit.

Nantinya, ketentuan itu akan dimasukkan ke dalam berita acara, untuk selanjutnya dijadikan standar operasional prosedur (SOP) para petugas Dishub melakukan penertiban.

Selain masalah trayek, Dishubtrans juga bakal membentuk tim khusus bersama dengan perwakilan masing-masing angkot yang melintasi Tanah Abang, seperti M03, M08 dan M10, untuk mengontrol jumlah angkot yang beroperasi dalam satu trayek.

"Jadi izin yang dikeluarkan, katakanlah dua ratus, tapi yang operasional 100 sampai 300. Untuk hal itu kami sepakat nih besok jam 9 akan membuat tim kecil," ujarnya.

Andri melanjutkan, "jadi kita betul-betul mengkomparasi data sehingga kami betul-betul tahu, berapa sih sebetulnya armada yang diizinkan untuk beroperasi."

Baca juga artikel terkait SOPIR ANGKOT atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto