Menuju konten utama

Aturan Baru Pembatalan Tiket Kereta Api, Berlaku Mulai Juni 2024

Cara membatalkan tiket kereta api di KAI Access, tiket boks, dan loket stasiun. Ada aturan baru mengenai pembatalan tiket ini.

Aturan Baru Pembatalan Tiket Kereta Api, Berlaku Mulai Juni 2024
Sejumlah penumpang berjalan menuju gerbong Kereta Api Sindoro setibanya di Stasiun Tawang, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (30/12/2023). ANTARA FOTO/Makna Zaezar.

tirto.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan menerapkan aturan baru terkait bea pembatalan tiket penumpang kereta api mulai Juni 2024.

Lewat keterangan resminya, KAI menjelaskan bahwa pengembalian tiket penumpang ini dapat dibatalkan atas inisiatif penumpang dengan tenggat batas pengembalian maksimal 7 hari dari tanggal pembatalan oleh penumpang.

Sebelumnya, bea pengembalian pembatalan tiket ini berkisar 30-45 hari setelah pembatalan oleh penumpang.

Artinya, masyarakat tidak perlu menunggu lama untuk pengembalian bea tiket yang dibatalkan.

Kendati demikian, masyarakat tetap harus mengetahui tata cara pembatalan tiket ini. Simak ulasannya berikut.

Cara Membatalkan Tiket Kereta Api

KAI menginformasikan bahwa proses pembatalan tiket kereta api dapat dilakukan melalui Access by KAI, tiket boks, maupun loket stasiun.

Akan tetapi, khusus pengembalian tiket boks hanya dapat dilakukan oleh pemilik rekening yang sama dengan pemilik tiket.

Sementara itu untuk pengembalian melalui aplikasi Access by KAI dapat dilakukan dengan cara membatalkan tiketnya lewat aplikasi tersebut.

Kemudian pengembalian bea tiket pembatalannya akan dilakukan melalui transfer ke rekening bank atau e-wallet.

KAI menambahkan bagi penumpang yang akan membatalkan tiketnya bakal dikenakan bea administrasi sebesar 25 persen dari harga tiket di luar bea pemesanan.

Syarat dan Ketentuan Pembatalan Tiket

Selain itu, terdapat syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh penumpang ketika akan membatalkan tiket yang telah dipesannya, di antaranya:

- Pemohon pembatalan adalah penumpang yang bersangkutan atau salah satu penumpang yang data dirinya telah terdaftar pada aplikasi KAI Access serta menggunakan akun Access pemohon.

- Pembatalan tiket melalui Aplikasi Access dapat dilakukan selambat-lambatnya 2 jam sebelum Kereta Api berangkat dan kode booking yang dimiliki berstatus Paid. Jika lewat dari waktu tersebut maka proses pembatalan dilakukan di loket stasiun online pembatalan.

- Untuk pembatalan tiket dikenakan bea sebesar 25% dari harga tiket dan di luar biaya pemesanan.

- Pengembalian dana pembatalan estimasi 7 hari terhitung sejak pengajuan pembatalan dilakukan.

- Pengembalian bea hanya melalui skema transfer bank dan E-Wallet. Pengembalian bea dapat dikirimkan ke rekening salah satu penumpang yang ada di dalam kode booking tiket yang dibatalkan. Nama dan nomor rekening Bank yang diinput harus sesuai dengan nama dan nomor pada buku rekening Bank.

- Bilamana terdapat kesalahan input nama atau nomor rekening bank oleh pelanggan maka proses pembatalan akan ditolak oleh sistem dan penumpang dapat melakukan pembatalan manual di loket stasiun yang ditentukan perusahaan.

- Apabila proses pengembalian bea tiket yang dibatalkan mengalami kegagalan transfer, maka penumpang akan mendapat pemberitahuan berupa notifikasi sms dan email serta berhak mendapatkan bea tiket yang dibatalkan paling lama/maksimal 1 tahun terhitung sejak proses pembatalan dilakukan.

- Jika dalam waktu 1 tahun sejak proses pembatalan, bea pengambilan tiket tidak diambil, maka bea tersebut akan menjadi milik perusahaan.

- Pembatalan secara online juga dapat dilakukan apabila pembelian sebelumnya melalui situs online selain aplikasi Access dan kode booking dapat masuk ke menu Tambahkan Tiket dan nama yang terdapat di dalam tiket terdaftar sebagai user Access.

- Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Contact Center (021) 121 atau surat elektronik ke alamat cs@kai.id.

Baca juga artikel terkait TIKET KERETA API atau tulisan lainnya dari Imanudin Abdurohman

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Imanudin Abdurohman
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Dipna Videlia Putsanra