tirto.id - Amerika Serikat menyita kapal batu bara milik Korea Utara Wise Honest karena dinilai melanggar sanksi internasional.
Dikutip dari AP News, kapal pengangkut batu bara terbesar kedua di Korea Utara ini ditahan pada April 2018 oleh Indonesia di Laut Cina Timur.
Kapten kapal didakwa di Indonesia karena melanggar undang-undang kelautan negara dan dihukum. Namun tidak ada kejelasan dengan terkait kru kapal yang berjumlah sekitar 20-an orang.
BBC melaporkan usai ditangkap Indonesia, AS mengajukan surat perintah penyitaan pada Juli 2018. Indonesia kini menyerahkan kapal tersebut ke AS.
"Kantor kami menemukan skema Korea Utara untuk mengekspor berton-ton batu bara berkualitas tinggi ke pembeli asing dengan menyembunyikan asal kapal mereka, The Wise Honest," kata jaksa penuntut AS Geoffrey S Berman, dikutip dari BBC.
"Skema ini tidak hanya memungkinkan Korea Utara untuk menghindari sanksi, tetapi Wise Honest juga digunakan untuk mengimpor alat berat ke Korea Utara, membantu memperluas kemampuan Korea Utara dan melanjutkan siklus penghindaran sanksi."
Kini kapal tersebut dalam proses pemindahan ke Samoa Amerika. pengumuman ini disampaikan hanya berselang beberapa jam setelah Korea Utara menembakkan dua rudal jarak dekat ke laut. Namun pejabat AS menepis tudingan jika hal ini ada hubungannya dengan tes rudal Korea Utara tersebut.
Dalam pengumumannya, pejabat AS mengatakan kapal Korea Utara tersebut sekarang dalam tahanan AS. Hal ini dinilai dapat meningkaptkan ketegangan lebih lanjut antara dua negara tersebut.
Kapal Wise Honest dengan ukuran 177 meter itu digunakan untuk mengangkut batu bara dari korea Utara ke pelabuhan di luar negeri.
Tak ada rincian pendapatan dari batu bara tersebut, tetapi diyakini bahwa batu bara dapat digunakan untuk "menghidupkan" negara yang dikenai sanksi AS karena program senjata nuklirnya.
Kapal itu dimiliki oleh anak perusahaan dari perusahaan pelayaran Korea Utara yang dikendalikan oleh militer negara itu dan masuk dalam daftar sanksi internasional. Korea Utara juga menyamarkan kepemilikan kapal dan asal batu bara tersebut.
Hingga saat ini, Korea Utara dijatuhi sejumlah sanksi dari PBB. Misalnya dilarang mengekspor peralatan listrik, batu bara, mineral, makanan laut, produk pertanian, kayu dan tekstil.
Editor: Agung DH