Menuju konten utama

Apakah Kursi Anggota DPR Perlu Ditambah?

Usulan sejumlah fraksi DPR agar kursi anggota parlemen ditambah menjadi menjadi 570 kursi dinilai bukan solusi yang tepat dari masalah keadilan pembagian kursi di daerah.

Apakah Kursi Anggota DPR Perlu Ditambah?
Rapat Paripurna DPR RI. TIRTO/Andrey Gromico

tirto.id - Sejumlah fraksi DPR RI mendesak agar Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu menampung aspirasi partai agar kursi legislatif ditambah dari 560 menjadi 570 kursi. Usulan ini dinilai sesuai dengan bertambahnya jumlah konstituen yang memiliki hak pilih pada pesta demokrasi lima tahunan itu.

Penambahan kursi ini oleh sejumlah politisi dinilai sebagai pilihan yang cukup masuk akal. Wakil Ketua DPR, Fadli Zon setuju dengan wacana penambahan jumlah kursi parlemen ini. Ia menilai bahwa penambahan jumlah anggota dewan tidak akan membebani anggaran karena persentase anggaran DPR hanya 0,02 persen dari total APBN.

“Saya kira masuk akal karena penambahan itu juga sejalan dengan representasi jumlah penduduk. Menurut saya wajar menjadi 570 bahkan 580 karena menyesuaikan dengan penambahan jumlah penduduk,” ujarnya seperti dikutip Antara.

Selain pertumbuhan penduduk dan potensi pemilih yang meningkat pada Pemilu 2019 mendatang, adanya sejumlah daerah otonomi baru, seperti Provinsi Kalimantan Utara turut menjadi pertimbangan. Hal ini menjadi salah satu alasan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan adanya penambahan kursi.

Anggota Fraksi PKB, Lukman Edy mengatakan, penambahan kursi DPR harus berdasarkan hitung-hitungan logis. Misalnya, jika penambahan dapil disetujui oleh Pansus RUU Pemilu, maka dapil-dapil daerah otonomi baru harus menjadi prioritas, sementara dapil lama tidak boleh dikurangi jatahnya.

Adapun dalam draf RUU Pemilu usulan pemerintah, poin mengenai kursi DPR ada pada Pasal 155, yang berbunyi "Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 560 (lima ratus enam puluh)." Karena itu, sejumlah partai dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diserahkan kepada Pansus RUU Pemilu, rata-rata menyetujui adanya penambahan kursi tersebut.

Penambahan Kursi Tak Selesaikan Masalah

Jika merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk yang memiliki hak pilih dalam pemilihan legislatif memang selalu meningkat dari tahun ke tahun. Misalnya, pada Pemilu 2004, jumlahnya tercatat sekitar 148.000.369, naik menjadi 171.265.442 pada Pemilu 2009. Pada Pemilu 2014, jumlahnya sudah menjadi 193.944.150.

Namun, usulan untuk menambah kursi dari 560 menjadi 570 kursi dinilai bukan solusi yang tepat. Seperti dilansir Kompas.com, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai penambahan kursi anggota DPR bukan sesuatu yang urgen. Penambahan kursi tidak serta merta membuat akar permasalahan dari keadilan pembagian kursi di daerah terselesaikan.

Menurutnya, yang penting bukanlah menambah jumlah kursi parlemen, melainkan pembenahan terkait sejumlah kinerja DPR yang selama ini masih banyak mendapat sorotan publik.

Kritik tersebut cukup berdasar jika melihat kinerja DPR selama ini. Misalnya, kinerja legislasi DPR pada masa sidang periode 2015-2016 yang hanya berhasil mengegolkan 8 RUU yang menjadi UU, padahal targetnya adalah 40 RUU Prolegnas Prioritas. Artinya, hanya sekitar 20 persen dari target RUU Prioritas yang dapat diselesaikan oleh DPR.

Jika ditarik ke belakang, maka kinerja tersebut akan terlihat sangat jomblang. Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), kinerja DPR pada tahun pertama atau periode 2014-2015 sangat tidak memuaskan. Alih-alih menghasilkan prestasi, DPR justru dipenuhi berbagai polemik yang kontroversial. Mulai dari polemik berebut kursi pimpinan hingga berbagai kontroversi proyek fantastis yang menelan anggaran triliunan rupiah.

Dari 38 RUU Prioritas 2015, DPR hanya mampu menyelesaikan dan mengesahkan 3 UU, yakni UU Pilkada, UU Pemda, dan UU MD3. Padahal, anggaran DPR untuk pelaksanaan fungsi legislasi pada rincian APBN 2015 mencapai Rp246 miliar. Artinya, pencapaian legislasi DPR ini tidak sebanding dengan besarnya anggaran pada pos tersebut.

Minimnya capaian kinerja DPR dalam fungsi legislasi ini menunjukkan bahwa fungsi legislasi merupakan titik lemah kinerja DPR. Menurut catatan ICW, hal ini disebabkan oleh beberapa hal, seperti kapasitas anggota DPR, konflik internal kelembagaan, terlalu banyak reses, dan lemahnya kepemimpinan dalam parlemen.

Infografik Perlukah Kursi DPR Ditambah

Bukan Menambah Kursi, Tapi Pemerataan Kursi

Dalam konteks ini, alasan sejumlah fraksi di DPR untuk menambah kursi parlemen karena populasi penduduk yang terus bertambah tidak akan berdampak apa-apa. Menurut Titi, yang perlu dilakukan adalah penataan dan pemerataan kursi di beberapa dapil.

Saat ini, lanjut Titi, masih banyak daerah yang mengalami kelebihan perwakilan, sementara yang lain justru mengalami kekurangan perwakilan di parlemen. Hal ini disebabkan masih ada ketidakadilan dalam melakukan distribusi kursi di daerah.

Karena itu, solusinya bukan pada penambahan jumlah kursi, melainkan pada metode pembagian kursi. Jika ada provinsi dimekarkan, seharusnya provinsi semula berkurang jumlah kursinya, menjadi jatah provinsi baru.

Adapun dalih sejumlah fraksi bahwa penambahan jumlah kursi tersebut berdasarkan rumus akar pangkat 3 dari jumlah penduduk juga dinilai tidak tepat karena bukan rumus yang digunakan secara konstan oleh negara-negara lain. Amerika Serikat, misalnya, jumlah anggota DPR-nya tidak meningkat sesuai pertumbuhan jumlah penduduk.

Saat ini, jumlah anggota DPR di Amerika Serikat berjumlah 435 orang. Angka tersebut tak pernah bertambah atau pun berkurang sejak 1911. Jumlah warga negara Amerika pada 2016 berjumlah lebih dari 320 juta jiwa, dengan tingkat pertumbuhan sejak 2010 di atas 0,7 persen setiap tahunnya.

Baca juga artikel terkait PENAMBAHAN ANGGOTA DPR RI atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Politik
Reporter: Abdul Aziz
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Maulida Sri Handayani