Menuju konten utama
Informatika-Kurikulum Merdeka

Apa Saja Aspek Ekonomi dan Hukum Produk Informatika?

Aspek ekonomi dan dan aspek hukum produk Informatika, apa saja yang terdapat di dalamnya?

Apa Saja Aspek Ekonomi dan Hukum Produk Informatika?
Ilustrasi - Dua Programer IT Profesional Membahas Desain dan Pengembangan Arsitektur Jaringan Data Blockchain. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Dalam ilmu informatika, terdapat istilah produk informatika yang berarti hasil dari informatika itu sendiri. Produk tersebut ternyata diciptakan dengan meliputi dua aspek, yakni aspek ekonomi dan aspek hukum.

Mengutip catatan The University of Edinsburgh, dijelaskan bahwa informatika merupakan studi struktur perilaku dan interaksi dalam sistem komputasi.

Dengan begitu, studi ini memuat prinsip perancangan serta pengembangan melalui pemikiran komputasional.

Pemikiran tersebut kerap diistilahkan “berpikir komputasional” atau “computational thinking”. Sementara itu, produk hasil olahannya disebut produk informatika.

Sebagai suatu produk, terdapat nilai atau aspek ekonomi yang terkandung di dalamnya. Selain itu, ada juga aspek lain dari produk informatika berupa hukum.

Lalu, apa saja aspek ekonomi dan hukum produk informatika?

Aspek Ekonomi Produk Informatika

Dalam aspek ekonomi, produk informatika mengalami perkembangan yang signifikan mulai dari penemuan pertama komputer.

Seiring waktu berjalan, nyatanya teknologi yang memanfaatkan ilmu informatika juga kian bertambah.

Sebut saja salah satunya komputer, produk ini awalnya diciptakan dengan berbagai macam kekurangan.

Sekarang, komputer sudah banyak varian dengan spesifikasi-spesifikasi tertentu yang dibuat demi menyamankan konsumen/pengguna.

Selain komputer, kita juga bisa melihat contoh aspek ekonomi produk informatika dari Smartphone. Bukan hanya sekadar untuk komunikasi, perkembangannya jauh melampaui itu.

Berkat perkembangan tersebut, sekarang kita dapat menggunakan HP untuk bermain game, memperoleh informasi, membaca berita, buku, komik, hingga untuk sarana bertransaksi.

Mengutip catatan Mushthofa dkk. dalam Informatika (2021, hlm. 202), ada lima perusahaan berbasis teknologi informasi yang bernama Apple, Alphabet, Microsoft, Amazon, dan Tencent. Kelimanya sama-sama bergerak sebagai produk informatika hasil olahan ilmu komputasi.

Sebut saja Amazon sebagai salah satu contoh produknya. Perusahaan ini memberikan akses kepada orang-orang di seluruh dunia ketika ingin berbelanja.

Dengan begitu, konsumen akan dipermudah melalui sistem komputasi yang ditawarkan informatika.

Lalu, bagaimana dengan aspek hukumnya?

Aspek Hukum Produk Informatika

Pada aspek sebelumnya, kebanyakan produk informatika dijelaskan lewat barang atau perusahaan yang memang menggunakan sistem komputasi.

Berbeda dengan ekonomi, aspek hukum lebih mengacu pada hak hukum produk sebagai kepemilikan individu atau kelompok tertentu.

Dengan begitu, ada landasan hukum yang melarang suatu produk informatika dibagikan secara cuma-cuma. Pelanggaran ini paling banyak terjadi di produk perangkat lunak yang dengan mudah diakses.

Namun, hak kepemilikan tetap harus dilihat sebagai aspek hukum produk informatika. Peraturan ini memberitahukan perihal izin, hak, serta pembatasan atas suatu software.

Kepemilikan suatu produk ini diistilahkan sebagai lisensi. Sementara itu, ada sejumlah jenis lisensi hukum produk informatika. Berikut daftarnya:

1. Lisensi Komersial

Mengatur tentang kepemilikan suatu produk yang sifatnya mengikat. Pengguna hanya boleh menggunakan setelah membayar dan tidak boleh menyebarkannya secara sembarangan. Contohnya seperti sistem operasi dan berbagai aplikasi pengolah lainnya.

2. Lisensi Gratis

Pengaturan ini memperbolehkan orang-orang untuk memperoleh suatu produk secara gratis. Akan tetapi, tetap ada beberapa kebijakan lain yang biasanya harus dipegang teguh pengguna. Contoh peraturannya adalah tidak membagikan ke orang lain (jika ingin memperolehnya harus lewat sumber pertama).

3. Lisensi Umum

Berbeda dari dua lisensi sebelumnya, lisensi ini lebih bersifat terbuka lantaran siapa pun boleh mengakses, mengedit, mengubah, dan menyebarkannya ke orang lain.

4. Lisensi Domain Publik

Pada lisensi ini, pembuat produk memang sengaja memberikan produknya kepada orang-orang. Hampir sama dengan lisensi umum, orang bebas menyebarkan dan menggunakan produk tersebut.

Baca juga artikel terkait ASPEK HUKUM INFORMATIKA atau tulisan lainnya dari Yuda Prinada

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Yuda Prinada
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Dhita Koesno