Menuju konten utama

Apa Perbedaan Naturalisasi Kewarganegaraan Biasa dan Istimewa?

Apa saja perbedaan naturalisasi biasa dan naturalisasi istimewa? Berikut penjelasannya. 

Apa Perbedaan Naturalisasi Kewarganegaraan Biasa dan Istimewa?
Ilustrasi Naturalisasi Kewarganegaraan. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Naturalisasi biasa dan naturalisasi istimewa memiliki perbedaan kendati sama-sama mengubah status kewarganegaraan seseorang menjadi warga negara lain. Sebelum membahas perbedaannya, terdapat asas-asas kewarganegaraan yang musti diketahui.

Dalam PPKn Kelas X (2020:22), Ida Rohayani menuliskan, asas kewarganegaraan Republik Indonesia dijabarkan melalui empat poin yang tercantum di UU RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Berikut ini poin-poinnya:

  1. Asas ius sanguinis: menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan dan bukan negara tempat kelahiran.
  2. Asas ius soli: kewarganegaraan ditentukan berdasarkan negara kelahiran dan bukan keturunan.
  3. Asas kewarganegaraan tunggal: menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
  4. Asas kewarganegaraan ganda terbatas: menentukan kewarganegaraan ganda terhadap seseorang sesuai peraturan undang-undang.

Terkait hal ini, ternyata seseorang bisa saja kehilangan kewarganegaraannya. Penyebabnya, tentu merupakan tindakan yang dilakukan oleh orang itu sendiri, misalnya memilih menjadi warga negara lain, dihilangkan Presiden karena kemauan orang itu sendiri, dan beberapa hal lainnya.

Di sisi lain, seseorang bisa saja mengubah status kewarganegaraannya, misalnya orang asli Amerika menjadi warga negara Indonesia. Peristiwa perubahan kewarganegaraan ini dikenal dengan sebutan “naturalisasi”.

Naturalisasi itu sendiri dibagi menjadi dua klasifikasi, yakni biasa dan istimewa. Lantas, apa yang membuat keduanya berbeda?

Naturalisasi Biasa

Di negara Indonesia, naturalisasi biasa dijelaskan sebagai pengajuan seseorang (dari negara bukan Indonesia) untuk bisa menjadi warga negara Indonesia. Ketika melakukan hal ini, seseorang harus memiliki kriteria sesuai dengan yang telah dijelaskan melalui Pasal 9 UU RI Nomor 12 Tahun 2006.

Berikut ini beberapa syaratnya:

  1. Berusia 18 tahun atau sudah kawin.
  2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.
  3. Sehat jasmani dan rohani.
  4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang dengan ancaman pidana penjara satu tahun lebih.
  6. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
  7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
  8. Membayar uang kewarganegaraan ke kas negara.

Pada naturalisasi biasa, bisa disimpulkan bahwa seseorang bisa melakukan naturalisasi (biasa juga disebut pewarganegaraan) dengan keputusannya sendiri. Tentunya, dengan persyaratan di atas juga perlu dipenuhi.

Naturalisasi Istimewa

Berdasarkan catatan Rosma dalam Ketentuan UUD NRI Tahun 1945 dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara (2019:19-20), terungkap bahwa naturalisasi istimewa telah diatur dalam pasal 20 UU RI Nomor 12 Tahun 2006. Berbeda dengan naturalisasi biasa yang lebih mengutamakan keputusan pribadi, naturalisasi istimewa merupakan pemberian Negara Republik Indonesia terhadap warga negara lain.

Untuk bisa menjadi warga negara Indonesia melalui naturalisasi istimewa ini, orang asing tersebut perlu punya kriteria berupa keistimewaan, salah duanya telah berjasa dan demi sebuah kepentingan untuk negara Indonesia.

Sebelum resmi mendapatkan kewarganegaraan Indonesia, orang tersebut akan dipertimbangkan terlebih dahulu oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Baca juga artikel terkait SYARAT NATURALISASI atau tulisan lainnya dari Yuda Prinada

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Yuda Prinada
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Alexander Haryanto