tirto.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah merilis fitur Pengelolaan Kinerja pada Platform Merdeka Mengajar (PMM). Fitur ini dapat diakses oleh guru maupun kepala sekolah yang sudah memenuhi syarat yang sudah ditetapkan.
Platform Merdeka Mengajar atau PMM diciptakan untuk menunjang Implementasi Kurikulum Merdeka sekaligus membantu guru dan kepala sekolah untuk mendapatkan referensi dan pemahaman tentang Kurikulum Merdeka.
PMM memiliki beberapa menu yang dikategorikan berdasarkan manfaatnya, salah satunya adalah Pengembangan Diri. Dalam menu inilah terdapat futur Pengelolaan Kinerja yang dapat diakses oleh kepala sekolah.
Apa Itu Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah Merdeka Belajar
Pengelolaan Kinerja di PMM merupakan alat bantu bagi kepala sekolah agar lebih mudah menentukan sasaran kinerja yang lebih kontekstual dan sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan maupun pengembangan karier.
Pengelolaan Kinerja berguna untuk mendorong peningkatan kinerja kepala sekolah. Selain itu, pengelolaan kinerja juga dapat meningkatkan kualitas pembelajaran yang ada di satuan pendidikan.
Sebelumnya, pengelolaan kinerja kepala sekolah dilakukan melalui layanan e-Kinerja serta sistem lainnya dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN). PMM sendiri sudah terintegrasi dengan e-Kinerja sehingga lebih mudah dan efisien bagi penggunanya, khususnya kepala sekolah.
Pengelola kinerja dilakukan dalam dua siklus setiap tahunnya, sedangkan satu siklus berlangsung selama enam bulan. Dalam pengelolaan kinerja, setidaknya ada dua tahap utama yang harus dilakukan oleh kepala sekolah, yaitu:
1. Perencanaan Kinerja Kepala Sekolah
Pada tahap ini, kepala sekolah harus menyusun Perencanaan Kinerja pada bulan pertama setiap awal siklus. Perencanaan Kinerja melibatkan empat tahap, mulai dari penyusunan Praktik Kinerja, Pengembangan Kompetensi, Perilaku Kerja, hingga pengecekan Rangkuman.2. Pelaksanaan Kinerja Kepala Sekolah
Di tahap kedua ini, kepala sekolah wajib melaksanakan semua perencanaan yang sudah dibuat sebelumnya. Salah satu kegiatan yang harus dilakukan adalah praktik kinerja melalui observasi praktik kinerja oleh atasan (pengawas sekolah). Observasi ini merupakan langkah evaluasi terhadap kebijakan, manajemen, hingga kualitas pembelajaran di sekolah secara keseluruhan.Alur Pelaksanaan Observasi untuk Kepala Sekolah
Pihak pengawas sekolah akan melaksanakan observasi di sebuah satuan pendidikan. Observasi ini dilakukan terhadap kepala sekolah yang sedang melakukan Praktik Kinerja yang merupakan bagian penting dari Pelaksanaan Kinerja.
Praktik Kinerja dimulai dari dari tahap pelaksanaan observasi hingga upaya tindak lanjutnya. Guna memahami lebih jelas, berikut alur pelaksanaan observasi untuk kepala sekolah:
1. Dokumen Persiapan
Kepala sekolah harus mengajukan dokumen persiapan kepada pihak pengawas sekolah. Dokumen persiapan merupakan panduan bagi kepala sekolah untuk memilih target perilaku yang hendak ditampilkan saat pelaksanaan observasi oleh pengawas sekolah.Kepala sekolah diizinkan untuk berdiskusi terlebih dulu dengan pengawas sekolah, baik dalam menentukan jadwal observasi maupun mengenai target perilaku yang akan diobservasi.
Setelah memilih target perilaku, kepala sekolah diwajibkan mencatat dan menyampaikan upaya yang akan dilakukan demi mencapai target perilaku tersebut.
2. Menunggu atasan melakukan Observasi
Observasi dilakukan oleh pihak pengawas sekolah. Observasinya pun dilaksanakan setelah kepala sekolah mengajukan dokumen persiapan.Pengawas sekolah berhak melakukan observasi dan memberikan penilaian terhadap kepala sekolah berdasarkan target perilaku yang sudah dipilih. Kepala sekolah dapat menggunakan penilaian ini sebagai dasar untuk menyusun upaya tindak lanjut dalam peningkatan praktik kinerja.
3. Dokumen Tindak lanjut
Dokumen ini memberi panduan kepada kepala sekolah untuk menentukan upaya perbaikan demi meningkatkan praktik kinerja. Kepala sekolah juga bisa berdiskusi dengan pengawas sekolah terkait upaya yang diperlukan untuk peningkatan praktik kinerja.4. Tindak Lanjut Observasi
Kepala sekolah mulai mempelajari upaya tindak lanjut yang sudah ditentukan sebelumnya. Kepala sekolah diharapkan melakukan langkah konkret yang bisa meningkatkan pembelajaran di sekolah, mulai dari menyusun strategi secara terperinci hingga mengidentifikasi dukungan yang mungkin dibutuhkan.Kepala sekolah tetap diperbolehkan berdiskusi dengan pengawas sekolah. Pengawas sekolah dapat memberikan masukan atau dukungan kepada kepala sekolah demi peningkatan efektivitas tindak lanjut yang sudah dipilih.
5. Dokumen Refleksi Tindak lanjut
Di tahap ini, kepala sekolah diminta untuk membahas segala hal yang dihadapi sebagai hasil dari upaya tindak lanjut yang sudah dilakukan. Dokumen ini mencakup hal-hal seperti perubahan, keberhasilan, atau tantangan yang terjadi selama upaya tindak lanjut dilakukan.Penulis: Erika Erilia
Editor: Yulaika Ramadhani