Menuju konten utama

Antisipasi Kekerasan, Korps Kedaerahan di Akpol Dihapuskan

Polri akan menghapus korps kedaerahan di Akpol. Tujuannya supaya tidak ada "geng" di Akpol?

Antisipasi Kekerasan, Korps Kedaerahan di Akpol Dihapuskan
Condro Kirono (kiri) didampingi Anas Yusuf (kanan) menunjukkan barang bukti terkait kasus meninggalnya taruna tingkat II Akpol Brigadir Dua Taruna Mohammad Adam saat gelar kasus tersebut di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (20/5). ANTARA FOTO/Aji Styawan

tirto.id - Polri akan menghapus korps kedaerahan di Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang. Kebijakan ini ditempuh setelah Polri melakukan evaluasi terhadap akar penyebab kematian taruna tingkat II Brigadir Dua Taruna Mohammad Adam pada 18 Mei lalu.

"Tidak ada korps daerah, yang ada korps Indonesia," kata Syafruddin usai kuliah umum di Akpol, Semarang, Senin (22/5/2017).

Ia juga menegaskan pembenahan dilakukan setelah proses evaluasi agar insiden serupa tidak terjadi.

Sebelumnya, Gubernur Akpol Irjen Pol Anas Yusuf menyatakan akan mengevaluasi mekanisme pendidikan di Akpol dengan salah satu perhatian utamanya tertuju pada kegiatan kumpul korps para taruna.

Menurut dia kegiatan kumpul korps sesungguhnya bermanfaat untuk meningkatkan kebersamaan namun belakangan berubah menjadi ajang kekerasan.

Dalam kasus ini Polda Jateng telah menetapkan tersangka pelaku penganiayaan hingga tewas terhadap Mohammad Adam. Ke-14 tersangka adalah taruna tingkat III yang merupakan senior korban.

Adam tewas setelah kekurangan oksigen karena paru-parunya terluka. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Akpol namun nyawanya tidak tertolong.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Condro Kirono di Semarang pada Jumat pekan lalu menyampaikan insiden tewasnya Mohammad Adam terjadi usai apel malam.

"Jadi senior melihat juniornya tidak disiplin saat pesiar," katanya.

Menurut dia, para taruna junior yang dikumpulkan oleh para seniornya itu di luar kegiatan resmi.

Kini para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Baca juga artikel terkait PEMBUNUHAN TARUNA AKPOL

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH