Menuju konten utama

Anies Teken Pergub Baru Perbolehkan Kegiatan Keagamaan di Monas

Dengan keluarnya Pergub No. 186 Tahun 2017 tersebut, Anies memberikan ruang bagi kegiatan sosial, pendidikan, kebudayaan, dan keagamaan di kawasan Monas.

Anies Teken Pergub Baru Perbolehkan Kegiatan Keagamaan di Monas
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuka kawasan Monas untuk kegiatan keagamaan. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meneken Peraturan Gubernur (Pergub) No. 186 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 160 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Kawasan Monumen Nasional (Monas). Dengan keluarnya Pergub tersebut, Anies memberikan ruang bagi kegiatan sosial, pendidikan, kebudayaan, dan keagamaan di kawasan Monas.

Wakil gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, peraturan tersebut dikeluarkan lantaran pasal 10 (b) yang sebelumnya menyebut bahwa peruntukan Monas hanya untuk kepentingan Negara telah direvisi dalam Pergub yang baru.

"Enggak ada masalah. Kalau yang mau pake monas [untuk kegiatan keagamaan] silakan," ungkap Sandiaga di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2017).

Selain adanya revisi pada pasal 10, jumlah aturan dalam Pergub tersebut juga berbeda dari peraturan sebelumnya, yang dibuat mantan gubernur Djarot Saiful Hidayat pada 13 Oktober silam.

Satu di antaranya adalah pasal 6 yang menyatakan bahwa kegiatan yang melibatkan massa dalam jumlah besar harus seizin Gubernur berdasarkan pada rekomendasi sebuah tim. Adapun tim tersebut akan berangggotakan beberapa orang yang berasal dari beberapa SKPD terkait, Sekretariat Negara, Polda Metro Jaya, Pangdam Jaya, tokoh masyarakat, dan instansi lainnya.

Nantinya, kata Sandiaga, tim inilah yang melakukan penilaian kelayakan sebuah usulan kegiatan penggunaan kawasan monas. "Juga yang akan membetuk mengenai penjadwalan," ujar dia.

Pembatasan kegiatan keagamaan di Monas sendiri telah berlaku sejak Surat Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995 tentang pembangunan kawasan Medan Merdeka di wilayah DKI Jakarta dikeluarkan. Kemudian kebijakan itu dibuatkan turunannya berupa Keputusan Gubenur DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2004.

Imbauan serupa pun pernah disampaikan dengan tegas oleh mantan gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada masa kampanye Pilkada Jakarta lalu. Pemerintah pusat, kata dia, telah mengatur bahwa kawasan Monas merupakan zona netral.

Pernyataan itu juga sekaligus menanggapi sikap dua rivalnya, Agus Harimurti Yudhoyono dan Anies Baswedan, yang sama-sama mempertanyakan kebijakan Pemprov DKI yang tidak memperbolehkan Monas dipakai untuk kegiatan keagamaan.

Agus Harimurti Yudhoyono, calon gubernur DKI dengan nomor urut 1, saat itu pernah membandingkan aturan di Monas dengan saat bapaknya, Susilo Bambang Yudhoyono masih menjadi presiden.

Sementara itu, Anies yang waktu itu masih calon gubernur, menilai bahwa sebagai ruang publik, Monas seharusnya bisa digunakan untuk kegiatan warga, termasuk kegiatan keagamaan, kebudayaan dan kesenian. Ia juga berjanji kepada para pemilihnya, jika menjadi gubernur, kegiatan untuk keagamaan akan dapat terselenggara di kawasan Monas.

"Kita ingin Monas kembali digunakan untuk kegiatan keagamaan," ujar Anies di Masjid Istiqlal, Jakarta, Senin (24/4/2017) lalu.

Sementara itu, Sandiaga Uno pada masa kampanye Pilkada DKI juga sempat menjanjikan bahwa akan fungsi Lapangan Monumen Nasional (Monas) untuk acara keagamaan ditujukan bagi semua agama.

"Kami akan memfungsikan untuk semua umat beragama akan dilakukan di sana. Harus menjaga ketertiban dan keamanan dan jangan membuang sampah sembarangan," kata Sandiaga di Jakarta Timur, Kamis (16/3/2017).

Baca juga: Izin Kegiatan Keagamaan di Monas Ada di Tangan Anies

Baca juga artikel terkait MONAS atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Yuliana Ratnasari