Menuju konten utama

Anies Teken Perda COVID-19, Warga Tolak Vaksinasi Didenda Rp5 Juta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi meneken Perda COVID-19, salah satu pasalnya: warga yang menolak vaksinasi dikenai denda maksimal Rp5 juta.

Anies Teken Perda COVID-19, Warga Tolak Vaksinasi Didenda Rp5 Juta
Ilustrasi penelitian vaksin virus Corona. FOTO/iStockphoto.

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menandatangani Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan COVID-19. Perda dengan Nomor 2 Tahun 2020 ini sudah ditandatangani oleh Anies sejak 12 November 2020.

"Nanti sebentar lagi diupload," kata Kepala Biro Hukum DKI Yayan Yuhana kepada wartawan, Kamis (19/11/2020).

Perda ini berisi 11 bab dengan 35 pasal, mengatur perihal tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta dalam penanganan dan penanggulangan COVID-19, pemulihan ekonomi akibat pandemi, sampai sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Ketentuan sanksi denda itu diatur dalam Bab X Pasal 29 sampai Pasal 32 mengenai Ketentuan Pidana. Beleid ini menjelaskan mengenai pelanggaran apa saja yang dapat dijatuhi pidana denda.

Di antaranya masyarakat yang menolak untuk dites PCR atau rapid test, dan diberi vaksin yang diselenggarakan Pemprov DKI, dapat dijatuhi pidana denda maksimal Rp5 juta.

Kemudian, Pasal 31 mengatur masyarakat yang sengaja tanpa izin membawa jenazah berstatus probable atau konfirmasi di fasilitas kesehatan dapat dipidana denda Rp5 juta. Selanjutnya, setiap orang yang melakukan tindak pidana disertai dengan ancaman dan/atau kekerasan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp7,5 juta.

Kendati demikian, Yayan mengatakan untuk teknis pemberlakuan Perda masih menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) terbaru.

"Pergubnya masih kami susun. Selama belum ada Pergub yang baru, Pergub yang lama masih berlaku satu bulan ini," jelas dia.

Perda penanggulangan COVID-19 sudah disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD DKI pada 19 Oktober 2020, yang menjadi landasan hukum bagi Pemprov DKI dalam menanggulangi pandemi COVID-19.

"Persetujuan Raperda tersebut akan menjadi peraturan daerah [Penanggulangan COVID-19]. Raperda itu akan kami serahkan kepada Gubernur provinsi DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti," kata Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi, saat memimpin rapat paripurna di Gedung DPRD DKI.

Baca juga artikel terkait VAKSIN COVID-19 atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri