Menuju konten utama

Anggota DPR Minta Disnaker Miliki Layanan Disabilitas

Mengingat telah disahkannya Rancangan Undang-Undang Penyandang Disabilitas menjadi Undang-Undang, Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay meminta dinas ketenagakerjaan untuk wajib memiliki unit layanan disabilitas.

Anggota DPR Minta Disnaker Miliki Layanan Disabilitas
(Ilustrasi) Penyandang disabilitas menyaksikan Rapat Paripurna dengan pembahasan RUU Penyandang Disabilitas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/3). Rapat Paripurna DPR menyepakati RUU Penyandang Disabilitas menjadi UU Penyandang Disabilitas sebagai pemenuhan hak penyandang disabilitas baik hak ekonomi, politik, sosial maupun budaya. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Mengingat telah disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyandang Disabilitas menjadi Undang-Undang, Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay meminta dinas ketenagakerjaan (Disnaker) untuk wajib memiliki unit layanan disabilitas.

"Tugas unit layanan disabilitas itu adalah untuk merencanakan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak atas pekerjaan penyandang disabilitas," kata Saleh dihubungi di Jakarta, Senin (28/3/2016).

Tidak hanya itu, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan bahwa unit disabilitas juga bertugas mengabarkan informasi kepada pemerintah dan perusahaan swasta mengenai penerimaan, rekrutmen, pelatihan kerja, penempatan kerja, keberlanjutan kerja dan pengembangan karir yang adil dan harus terhindar dari diskriminasi.

Selain itu, Saleh juga menjelaskan mengenai fungsi lain dari unit layanan disabilitas yang juga memberikan pendampingan kepada tenaga kerja penyandang disabilitas maupun pemberi kerja.

"Unit layanan disabilitas juga harus mengoordinasikan pemenuhan dan penyediaan alat bantu kerja untuk pekerja penyandang disabilitas," tuturnya.

Saleh berharap keberadaan unit layanan disabilitas mampu memberdayakan dan menghilangkan diskriminasi bagi para penyandang disabilitas.

Saleh menyadari undang-undang tersebut belum bisa memuaskan semua pihak, namun menurutnya yang terpenting adalah semua aspirasi yang disuarakan berbagai pihak telah diperjuangkan secara maksimal.

Untuk itu ia mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan undang-undang tersebut, termasuk juga peraturan-peraturan yang akan menjadi turunannya.

"Dalam rapat dengan Kementerian Sosial, diperkirakan perlu ada sedikitnya 11 peraturan pemerintah sebagai turunan undang-undang penyandang isabilitas," tuturnya.

Sebelumnya, DPR dan pemerintah telah menyepakati rencana pengesahan RUU Penyandang Disabilitas menjadi undang-undang pada sidang paripurna DPR, Kamis (17/3/2016). (ANT)

Baca juga artikel terkait ANGGOTA DPR atau tulisan lainnya

Reporter: Alexander Haryanto