tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak menampik apabila perkembangan industri teknologi finansial (financial technology/fintech) berbasis syariah di Indonesia akan berkembang pesat ke depannya.
Kendati demikian, dari 50 perusahaan fintech Peer-to-Peer (P2P) Lending yang terdaftar di OJK saat ini, baru ada satu fintech syariah, yakni PT Ammana Fintek Syariah. Sedangkan 49 perusahaan lainnya merupakan fintech konvensional.
“Industri syariah harus beradaptasi serta mengambil peran yang lebih besar dengan kehadiran fintech ini,” kata Penasihat Komite Strategis dan Pusat Strategis OJK Ahmad Buchori di Menara 165, Jakarta pada Senin (14/5/2018).
Ammana sendiri berupaya menawarkan solusi keuangan bagi para pelaku UKM (Usaha Keuangan Menengah) serta mengajak masyarakat untuk menjadi mata rantai kebaikan dan menjauhkan pelaku usaha dari riba. Adapun Ammana memperoleh izin dari OJK pada 23 Desember 2017 lalu.
Selain itu, Ammana juga bertekad untuk menggarap ceruk potensi wakaf di Indonesia agar dapat dikembangkan ke arah sektor produktif. Menurut Chief Executive Officer (CEO) Ammana Lutfi Adhiansyah, potensi wakaf di Indonesia yang besar belum diberdayakan secara profesional dan maksimal.
“Sebagai platform teknologi, Ammana mempermudah transaksi masyarakat supaya uangnya bisa segera sampai dan diterima lembaga wakaf,” ungkap Lutfi.
Lebih lanjut, Lutfi berharap Ammana dapat memberikan terobosan baru serta memiliki fasilitas untuk program crowdfunding. “Aset yang tidak dikelola secara produktif memerlukan penghubung untuk mencari dana. Ammana dapat menjangkau wakaf tunai yang bisa membiayai aset-aset wakafnya,” ujar Lutfi.
Sampai dengan saat ini, Ammana mengklaim telah menjangkau lebih dari 1.000 pengguna organik dan 420 investor dengan perputaran uang lebih dari Rp1 miliar. Lutfi menargetkan transaksi dana wakaf yang masuk ke perusahaannya bisa mencapai Rp250 miliar, sementara untuk pembiayaan UKM sendiri ditargetkan sebesar Rp100 miliar.
Dengan kemunculan Ammana ini pun, diharapkan dapat memberikan edukasi kepada masyarakat untuk mulai sadar berwakaf. Pasalnya, tidak sedikit dari umat muslim yang menganggap bahwa wakaf hanya bisa dilakukan oleh orang kaya saja.
Wakil Ketua Pembina Masyarakat Ekonomi Syariah, Moeldoko, turut menyambut baik kehadiran Ammana yang menggarap potensi wakaf di Indonesia. Menurut Moeldoko, eksistensi Ammana itu sejalan dengan meningkatnya geliat fintech maupun crowdfunding di Indonesia.
“Dunia perwakafan diharapkan semakin berkah serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal dan global,” ucap Moeldoko.
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Alexander Haryanto