tirto.id - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, dan Perdana Menteri Jepang, Shinzo Ab, Jumat waktu setempat (26/5/2017), sepakat guna memperpanjang sanksi terhadap Korea Utara. Hal itu karena negara tersebut terus membangun senjata nuklir dan peluru kendali.
"Presiden Trump dan PM Abe sepakat tim masing-masing akan bekerjasama untuk meningkatkan sanksi bagi Korea Utara, termasuk identifikasi dan penerapan sanksi menyeluruh kepada semua bentuk dukungan program nuklir dan senjata rudal Korea Utara," menurut Gedung Putih setelah kedua pemimpin itu mengadakan pertemuan di Sisilia, seperti dikutip Antara, Sabtu (27/5/2017).
"Keduanya juga sepakat mempererat persekutuan Amerika Serikat-Jepang, untuk meningkatkan kapasitas masing-masing negara dalam menghalangi dan mempertahankan diri atas ancaman dari Korea Utara," demikian dinyatakan.
Ancaman dari program nuklir dan senjata Korea Utara merupakan tantangan keamanan yang terpenting bagi Trump dan Abe. Trump sudah bersumpah untuk mencegah negara itu menghantam Amerika Serikat dengan senjata nuklirnya, suatu kemampuan yang menurut para pakar kemungkinan dapat dilakukan oleh Pyongyang sekitar sesudah 2020.
Perlu diketahui, PBB sudah menjatuhkan sanksi pada terhadap Korea Utara terkait senjata nuklir dan peluru kendali sejak 2006. Salah satu dari sanksi PBB kepada Korea Utara terkait pengembangan Nuklir Korea adalah negara ini dilarang mengimpor atau mengekspor beberapa jenis alutsista seperti tank tempur, kendaraan lapis baja, artileri besar, pesawat, helikopter, kapal perang, dan peluru kendali. Larangan ini dikeluarkan berdasarkan Resolusi PBB 1718 tahun 2006.
Selanjutnya pada 2009, PBB dengan Resolusi 1874 melarang ekspor semua jenis senjata dan Korea Utara dilarang mengimpor sebagian besar persenjataan. Sanksi kepada Korea Utara semakin dipertegas dengan Resolusi 2321 tahun 2016 yang menegaskan penguatan semua sanksi yang berlaku sebelumnya dan menambah berbagai larangan ekspor kepada Korea Utara.
Penulis: Yantina Debora
Editor: Yantina Debora