tirto.id - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk siswa SMA dan SMK di Jawa Tengah (Jateng) tahun ajaran 2020/2021 dimulai pada Rabu, 17 Juni 2020 hingga 25 Juni 2020 melalui portal http://ppdb.jatengprov.go.id.
PPDB SMA Jateng 2020 ini dibagi menjadi 4 jalur yaitu jalur zonasi, prestasi, afirmasi, dan Perpindahan Tugas Orang Tua. Sementara itu, PPDB SMK dibagi menjadi 2 jalur, yaitu jalur afirmasi dan prestasi.
PPDB Jateng 2020 ini diawali dengan pendaftaran mandiri secara online, mulai dari tanggal 17 Juni hingga 25 Juni 2020.
Jadwal PPDB SMA/SMK di Jateng Tahun Ajaran 2020/2021
Berikut Alur dan Tahapan Pendaftaran PPDB Jawa Tengah 2020
- Membuka situs PPDB Daring dengan alamat http://ppdb.jatengprov.go.id.
- Membuat Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (contoh dapat dilihat di situs PPDB).
- Melakukan Registrasi akun dan verifikasi pendaftaran mandiri di sistem aplikasi PPDB.
- Menginput data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.
- Mengunggah Surat Pernyataan tersebut pada angka 2.
- Mengunggah surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan, khusus bagi calon peserta didik yang merupakan putera/ puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah.
- Apabila calon peserta didik telah menginput data yang diperlukan dan memilih sekolah, maka akan memperoleh nomor pendaftaran.
- Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor peserta PPDB.
Sebelum melakukan pendaftaran PPDB Jateng 2020, peserta bisa membaca alur pendaftaran berikut ini:
1. Calon peserta didik baru menyiapkan berkas persyaratan.
2. Calon peserta didik baru akses laman situs PPDB Online ppdb.jatengprov.go.id.
3. Calon peserta didik baru mengisi formulir Ajuan Akun dan melakukan Aktivasi Akun secara online.
4. Calon peserta didik baru Login menggunakan Nomor Peserta berupa NISN dan Password.
5. Calon peserta didik baru mengunggah/upload dokumen persyaratan.
6. Calon peserta didik baru melakukan pemilihan sekolah.
7. Calon peserta didik baru mencetak tanda bukti pendaftaran.
8. Calon peserta didik baru melihat hasil seleksi dan pengumuman secara online di laman situs PPDB Online ppdb.jatengprov.go.id.
Cara Aktivasi Akun PPDB Jateng 2020
Setelah peserta didik melakukan Ajuan Akun dan mendapatkan PIN/Token, peserta didik bisa melakukan Aktivasi Akun sesuai dengan jalur yang dipilih. Misalnya, untuk aktivasi akun jalur zonasi SMA, ikuti langkah berikut ini:
1. Buka ppdb.jatengprov.go.id kemudian pilh jenjang dan jalur.
2. Klik "Aktivasi Akun" dengan menginputkan Nomor Peserta dan Token yang sudah dicetak.
3. Masukkan Nomor Peserta, Token/Password, dan Kode Keamanan, kemudian Cari Akun.
4. Buat password baru menggunakan kombinasi angka dan huruf, klik Aktivasi Akun.
5. Jika aktivasi berhasil, peserta akan mendapat informasi "Aktivasi Akun Berhasil. Klik tombol di bawah untuk melakukan login".
6. Peserta masuk ke data pendaftar, selanjutnya adalah unggah berkas dan pilih sekolah.
7. Setelah selesai, cek ulang data yang yang telah diunggah kemudian pilih "Cetak Bukti Pendaftaran".
Persyaratan Peserta SMA
- Salinan Ijazah atau Surat Keterangan Lulus;
- Asli Piagam Penghargaan/Sertifikat/Surat Keterangan bidang olahraga beserta fotokopinya (memiliki prestasi di bidang olahraga);
- Fotokopi KTP orang tua/wali dan Kartu Keluarga (KK) dengan menunjukkan aslinya;
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Keabsahan Dokumen yang menerangkan kebenaran data dan fakta serta cara perolehannya.
Persyaratan Peserta SMK
- Buku Rapor SMP/sederajat.
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2020/2021, dan belum menikah.
- Kartu Keluarga atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW.
- Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi.
- Bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah).
- Terdaftar dalam hasil pendataan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.
- Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan khusus bagi calon peserta didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah.
- Surat pernyataan yang memberikan penjelasan tentang kondisi kesehatan calon peserta didik pada pilihan bidang keahlian/kompetensi keahlian tertentu.
Editor: Agung DH