Menuju konten utama

Alasan WhatsApp Soal GIF Berkonten Pornografi yang Menuai Protes

"Kami tidak bisa memonitor GIF di WhatsApp karena konten di WhatsApp memiliki enkripsi end-to-end," demikian keterangan pihak WhastApp.

Alasan WhatsApp Soal GIF Berkonten Pornografi yang Menuai Protes
Ilustrasi WhatSapp. FOTO/Getty Images

tirto.id - WhatsApp akhirnya buka suara terkait konten GIF bermuatan pornografi yang menuai polemik dalam dua hari terakhir ini. Pihak WhatsApp mengaku sudah melakukan koordinasi dengan pemerintah setelah perangkat aplikasinya itu mendapat protes dari konsumen.

“Kami telah berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia untuk secara langsung bekerja sama dengan layanan pihak ketiga tersebut dalam memonitor konten mereka,” kata juru bicara WhatsApp dalam keterangan pers, seperti dikutip Antara, Senin (6/11/2017).

WhatsApp menyatakan, pihaknya menggunakan layanan dari pihak ketiga untuk fitur GIF di aplikasi berbagi pesan. “Di Indonesia, WhatsApp memungkinkan orang untuk mencari GIF dengan menggunakan layanan pihak ketiga,” demikian keterangan itu.

“Kami tidak bisa memonitor GIF di WhatsApp karena konten di WhatsApp memiliki enkripsi end-to-end.”

Dalam kasus ini, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mendesak pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta manajemen WhatsApp untuk menyelesaikan polemik konten bernuansa pornografi tersebut.

“YLKI juga mendesak manajemen WhatsApp untuk mengubah dan memperbaiki konten dimaksud,” kata Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi dalam keterangan resmi yang diterima Tirto, Senin (6/11/2017).

Selain itu, kata Tulus, YLKI juga meminta orang tua untuk mewaspadai penggunaan smartphone pada anak-anaknya. Hal ini penting dilakukan agar mereka tidak terpapar konten pornografi berupa emoticon yang tersedia secara bebas di aplikasi WhatsApp.

Dalam kasus ini, YLKI sudah menelusuri banyaknya aduan yang disampaikan konsumen terkait keberadaan konten bernuansa pornografi di emoticon WhatsApp. Hasilnya: YLKI menemukan adanya konten bernuansa pornografi di emoticon WhatsAapp, baik dengan ilustrasi manusia, binatang, boneka teletubbies, dan kartun.

“Ini jelas sangat tidak positif untuk kebutuhan konsumen anak-anak dan remaja,” kata Tulus.

Baca juga:YLKI Desak WhatsApp Perbaiki Konten Bernuansa Pornografi

Secara terpisah, Menteri Kominfo Rudiantara mengatakan, pihaknya sudah mendapat laporan ihwal polemik konten bernuansa pornografi tersebut. Saat ini, kata Rudiantara, Kementerian Kominfo sedang mengurus masalah ini dan berkomunikasi langsung dengan contentprovider.

"Komunikasinya adalah meminta content provider melakukan filtering secepatnya,” kata Rudiantara dalam keterangan tertulis, Senin (6/11/2017).

DPR Desak Kominfo Panggil Provider

Dalam kasus ini, Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon meminta Kementerian Kominfo memanggil para penyedia jasa atau provider telekomunikasi untuk mencegah penyebaran konten pornografi ke pengguna WhatsApp, baik di Android maupun IOS.

“Seharusnya Kementerian Kominfo bisa mengundang seluruh provider dan melihat aplikasi Whatsapp ini sejauh mana bisa mencegah konten pornografi,” kata Fadli, seperti dikutip Antara, Senin.

Politikus Partai Gerindra ini mengatakan, salah satu cara agar konten pornografi di aplikasi telepon pintar bisa dicegah, yaitu provider telekomunikasi harus bisa ikut mendukung agar tidak ada penyebaran konten porno melalui WhatsApp.

Fadli Zon mendorong agar provider bisa ikut menangkal, sehingga konten pornografi tidak menjadi virus karena nanti bisa ditiru dan menjadi modus menyebarkan konten serupa. Fadli mengatakan, dari dahulu DPR mendesak Kementerian Kominfo untuk menindak tegas akun maupun pihak-pihak yang menyebarkan serta menyediakan konten pornografi ini.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Komisi I DPR, Abdul Kharis Almasyhari. Ia merasa prihatin dengan GIF atau format animasi sederhana yang memuat konten bernuansa pornografi yang bisa diakses oleh para pengguna WhatsApp di Android maupun IOS.

“Menkominfo harus segera memblokir konten WA yang terkait konten porno yang terdapat dalam aplikasi GIF-nya,” kata Abdul Kharis.

Menurut Politikus PKS ini, sangat berbahaya jika tidak ada filter atau batasan untuk menggunakan aplikasi GIF tersebut, sehingga hal itu sangat memprihatinkan. Dalam konteks ini, Abdul Kharis meminta agar Kemenkominfo menggunakan kewenangannya yang diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam pasal tersebut, kata dia, disebutkan bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menghapus informasi elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.

Selain itu, kata Abdul Kharis, setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan informasi elektronik yang sudah tidak relevan. Karena itu, kata dia, pemerintah wajib mencegah penyebarluasan informasi elektronik yang memiliki muatan yang dilarang.

Abdul Kharis menilai, pemerintah memiliki kewenangan melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar hukum. Abdul Kharis berkata, Kementerian Kominfo bersama kepolisian bisa segera melakukan penyelidikan terkait dugaan konten porno dalam aplikasi smartphone tersebut, jika tidak mau blokir WhatsApp secara keseluruhan.

Baca juga artikel terkait KONTEN PORNOGRAFI atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Teknologi
Reporter: Abdul Aziz
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz