tirto.id - Kementerian BUMN mencopot Direktur Utama PT Pertamina Elia Massa Manik. Keputusan itu sesuai hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) PT Pertamina (Persero), pada Jumat (20/4/2018).
RUPS LB Pertamina belum memutuskan Direktur Utama definitif pengganti Elia Massa Manik. Rapat pemegang saham cuma menunjuk Nicke Widyawati sebagai Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama Pertamina, demikian keterangan resmi Kementerian BUMN.
Nicke merangkap jabatan sebagai Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) Pertamina. Dia saat ini juga menjabat Ketua Komite dan Implementasi Holding BUMN Migas.
Pencopotan Elia Massa Manik juga diikuti dengan perombakan direksi perseroan. Menteri BUMN Rini Soemarno memberhentikan 5 pejabat direksi Pertamina. Kelimanya ialah Elia massa manik, M. Iskandar, Toharso, Dwi W Daryoto dan Ardhy N. Mokobombang.
Kementerian BUMN hanya tidak mengubah posisi tiga pejabat direksi Pertamina. Mereka ialah Gigih Prakoso (Direktur Perencanaan Investasi dan Manajemen Risiko), Syamsu Alam (Direktur Hulu) dan Arif Budiman (Direktur Keuangan).
Selain itu, ada tujuh pejabat direksi baru Pertamina yang ditunjuk oleh Kementerian BUMN. Daftar nama pejabat direksi baru Pertamina ialah:
1. Nicke Widyawati sebagai Direktur SDM sekaligus Pelaksana Tugas Direktur Utama
2. Basuki Trikora Putra sebagai Direktur Pemasaran Korporat
3. Masud Hamid sebagai Direktur Pemasaran Retail
4. M. Haryo Junianto sebagai Direktur Manajemen aset
5. Heru Setiawan sebagai Direktur Mega Proyek dan Pengembangan Petrokimia
6. Gandhi Sriwidjojo sebagai Direktur Infrastruktur
7. Budi Santoso Syarif sebagai Direktur Pengolahan
Dalam keterangan tertulisnya, Deputi Bidang Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN, Harry Fajar Sampurno menjelaskan perombakan direksi itu untuk mendukung implentasi holding BUMN Migas. Selain itu, perombakan itu juga menimbang pelaksanaan sejumlah tugas pertamina.
Harry menyatakan keputusan perombakan direksi Pertamina diambil setelah Dewan Komisaris dan Direksi menyerahkan laporan kajian tentang restrukturisasi perseroan kepada Menteri BUMN.
Kajian itu terkait implementasi Surat Keputusan (SK) Menteri BUMN Nomor 039/MBU/02/2018 tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan dan Pengalihan Tugas Anggota-anggota Direksi PT Pertamina.
Dewan Komisaris juga telah menyampaikan pertimbangan ke Menteri BUMN tentang kasus tumpahan minyak di Balikpapan, proyek kilang dan kondisi keuangan Pertamina.
Dalam laporannya, Dewan Komisaris meminta direksi Pertamina bisa menjalin komunikasi yang baik dengan sejumlah stakeholder, termasuk Kementerian BUMN, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Harry menegaskan semua BUMN, termasuk Pertamina, memiliki dua peran penting, yakni sebagai agen pembangunan dan instrumen penciptaan keuntungan serta setoran pajak untuk negara.
"Sebagai BUMN, tugas Pertamina bukan hanya mencari keuntungan semata, namun yang utama menyediakan kebutuhan dan pelayanan masyarakat dari Sabang hingga Merauke secara berkeadilan," kata Harry.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom