Menuju konten utama

Alasan Kenapa Penembak Kontraktor Harus Ditahan Meski Anak Bupati

Irfan Nur Alam, anak Bupati Majalengka Karna Sobahi, ditetapkan tersangka setelah menembak rekan bisnisnya yang menagih utang.

Alasan Kenapa Penembak Kontraktor Harus Ditahan Meski Anak Bupati
Ilustrasi orang bersenjata api. FOTO/iStockphoto.

tirto.id - Irfan Nur Alam, anak kedua Bupati Majalengka Karna Sobahi, menembak seorang kontraktor bernama Panji Pamungkasandi karena permasalahan utang yang belum dibayarkan.

Peristiwa penembakan itu terjadi di Ruko Hana Sakura, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Minggu (10/11/2019) lalu.

Pria yang tercatat menjabat sebagai pegawai negeri sipil di Pemkab Majalengka itu semula ditagih utang proyek yang sudah selesai pengerjaannya pada April 2019 lalu oleh Panji. Irfan (35) menjabat sebagai Kabag Ekonomi dan Pembangunan Majalengka.

Akhirnya, uang Rp500 juta itu dibayar oleh Irfan. Namun, tiba-tiba saja, Irfan mengeluarkan senjata api dan membuat korban tertembak hingga terluka di tangan sebelah kiri.

Lalu, beberapa karyawan Panji mengalami penganiayaan hingga luka lebam oleh sekelompok orang yang datang bersama Irfan.

Dari hasil pemeriksaan polisi, Irfan diduga menggunakan senjata api jenis pistol dengan kaliber 9 milimeter. Irfan mengantongi izin kepemilikan senpi hingga 2020 dari Perbakin. Selain itu, ia aktif menjabat sebagai Ketua Perbakin Majalengka.

Meski Anak Bupati Tetap Harus Ditindak

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISeSS) Bambang Rukminto mengkritik keras tindakan Irfan yang menembak Panji dengan senjata api dan menimbulkan korban luka.

Berdasarkan Perkap 18/2015 memang memungkinkan seorang PNS atau pegawai BUMN golongan IV-A mengantongi izin kepemilikan senjata api untuk bela diri. Mengacu aturan itu, Bambang menegaskan Irfan tak boleh semena-mena menembak orang.

Meski ada izin memegang senjata api untuk bela diri, Bambang meminta agar Irfan harus melakukan berbagai tes terlebih dulu sebelum menggunakan senjata api.

"Bila tidak, yang terjadi orang bisa semau-maunya petentang-petenteng membawa senpi tanpa melihat kepentingannya. Kelonggaran seperti itulah yang menyebabkan sering kali muncul insiden penembakan," kata Bambang kepada Tirto.

Bambang meminta aparat kepolisian agar tidak mudah memberikan izin kepada seluruh PNS untuk mendapatkan senjata api meski alasannya untuk bela diri.

"Kondisinya harus benar-benar krusial dan urgen [PNS diberikan senpi]. Misalnya, tak bisa digantikan oleh petugas keamanan maupun polisi sehingga seseorang bisa mendapatkan izin," ucapnya.

Selain itu, Bambang meminta kepada anggota kepolisian untuk menindak Irfan secara tegas. Kemudian mengusut dan menuntaskan kasus ini sampai ke meja hijau. Meskipun pria berusia 35 tahun itu merupakan anak dari Bupati Majalengka.

"Usut tuntas juga perizinannya [senpi], sehingga bisa dikenai pasal berlapis. Jangan sampai polisi diintervensi oleh seorang kepala daerah atau bupati perihal pidana menghilangkan nyawa seseorang," pungkasnya.

Senpi Irfan Disalahgunakan

Meskipun berdasarkan keterangan dari polisi, Irfan merupakan Ketua Perbakin Majalengka dan mendapatkan senpi tersebut dari Perbakin. Humas Perbakin Rocky Roring mengatakan dirinya belum mengecek apakah Irfan merupakan bagian dari anggotanya.

Sebab, senpi yang digunakan oleh Perbakin merupakan senjata olahraga. Sementara, Irfan menggunakan senjata api untuk bela diri.

Pasalnya, status kepemilikan senjata api untuk olahraga dan bela diri mempunyai ranah hukum yang berbeda. Senjata olahraga dipakai menembak diakomodasi oleh Perbakin. Sementara senjata api bela diri merupakan otoritas Mabes Polri.

"Protap senjata olahraga menembak hanya dipergunakan di tempat-tempat latihan menembak, kompetisi menembak, dan berburu. Selain itu harus digudangkan dan tidak boleh dibawa ke mana-mana," ujarnya kepada Tirto.

Jika Irfan memang tercatat sebagai anggota, kata Rocky, Perbakin tak segan-segan mencopot status keanggotaannya berdasarkan AD/ART organisasi tersebut. Sebab, Irfan telah menggunakan senjata api tidak pada tempatnya.

"Sanksi-sanksi hukum ada di ranahnya penegak hukum. Perbakin bukan penegak hukum, tapi wadah olahraga menembak. Perbakin olahraga menembak, bukan olahraga bela diri," pungkasnya.

Status Irfan Tersangka Penembakan

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan status Irfan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan usai polisi melakukan gelar perkara pada Rabu pekan ini, setelah Panji Pamungkasandi melaporkan kasusnya pada Senin.

"Setelah dinaikkan jadi tersangka, dibuatkan surat panggilan untuk hari Jumat [penuhi panggilan polisi]," kata dia kepada Tirto.

Dalam kasus penembakan itu, Trunoyudo berkata hanya Irfan yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara rekan dia masih dalam proses lebih lanjut.

Ia menegaskan, meskipun Irfan adalah putra Bupati Majalengka, Polisi akan melakukan proses hukum yang berlaku.

"Jadi tidak ada masalah meskipun anak siapa pun, penyidik profesional saja. Landasannya undang-undang saja. KUHAP saja kami pegang," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait KASUS PENEMBAKAN atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri